Bawaslu Batam Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Camat Batu Ampar

Bawaslu Batam Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Camat Batu Ampar

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan Camat Batu Ampar. (Foto: Asrul/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan Camat Batu Ampar. Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. 

"Laporan 06 yang baru diterima hari ini juga mengarah pada pelanggaran netralitas ASN," ujar Ketua Bawaslu kepada Batamnews.co.id, Jumat, 4 Oktober 2024.

Saat ini, laporan tersebut sedang dalam tahap pengkajian lebih lanjut oleh tim Bawaslu Kota Batam. Anotonius menegaskan komitmen lembaganya untuk menindaklanjuti setiap laporan dengan cermat. 

"Kami akan memproses setiap laporan dengan teliti untuk memastikan bahwa semua berjalan sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

Baca juga: Ketua Bernadi Muda Laporkan Dugaan Pelanggaran ASN di Pilkada Batam ke Bawaslu

Laporan ini disampaikan oleh Binsar Hadimuan Pasaribu, yang mewakili Bernadi Muda Kota Batam. 

"Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN, yang kami ketahui dari Camat dan seluruh lurah yang ada di Kecamatan Batu Ampar. Mereka melakukan pertemuan dengan salah satu pasangan calon, yaitu nomor urut 2, Bapak Amsakar dan Ibu Li Claudia Chandra sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota," sebutnya.

Menurut Pasaribu, pertemuan tersebut diduga berlangsung di markas atau posko pemenangan pasangan calon nomor urut 2. 

"Yang kami lihat, atensi kami adalah bahwa lurah dan camat di situ membuat simbol foto bersama membuat simbol 2. Artinya, di sini secara jelas bahwa camat dan lurah itu memberikan dukungan secara moril dan moral kepada nomor urut 2 ini," jelasnya.

Baca juga: KPU Kabupaten Lingga Kembali Disidang DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dana Kampanye Fiktif

Pasaribu menyatakan keprihatinannya atas dugaan pelanggaran ini. 

"Kami melihat tidak adanya netralitas dari ASN tersebut dan ini mencoreng serta merusak demokrasi Kota Batam," tegasnya.

Sebagai barang bukti, Pasaribu menyerahkan foto-foto yang menunjukkan pertemuan tersebut, yang menurutnya telah viral di media sosial. Ia menambahkan bahwa pihaknya baru mendapatkan informasi tersebut melalui WhatsApp pada malam sebelumnya, sehingga mereka bergegas melaporkannya ke Bawaslu Kota Batam.

Bawaslu Kota Batam menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :