Kasus Sawit 2016-2024 Sedang Diselidiki Kejaksaan Agung, Bupati Lingga Muhammad Nizar Fasilitasi Dua Izin

Kasus Sawit 2016-2024 Sedang Diselidiki Kejaksaan Agung, Bupati Lingga Muhammad Nizar Fasilitasi Dua Izin

Kejaksaan Agung RI saat melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup RI. (Kejagung RI)

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Kejaksaan Agung tengah melakukan penyelidikan terkait kasus pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang diduga ilegal dari tahun 2016 hingga 2024. 

Di tengah penyelidikan tersebut, perhatian juga tertuju pada Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Kabupaten Lingga. 

Bupati Lingga, Muhammad Nizar, telah memfasilitasi rekomendasi izin untuk dua perkebunan sawit, yaitu PT Singkep Payung Perkasa yang menguasai lahan seluas 23.585 hektar dan PT Citra Sugi Aditya dengan luas 10.000 hektar.

Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memperdalam penyelidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan yang diduga tidak memiliki izin sah. 

Baca juga: Kejagung Geledah Kantor KLHK: Dugaan Korupsi Izin Perkebunan Sawit 2005-2024

“Kita minta ini ditangani serius, termasuk di Kabupaten Lingga, karena dua izin sudah diterbitkan. Apakah ini termasuk atau tidak, kita berharap kasus ini mendapat perhatian,” ujarnya. 

Pernyataan ini muncul setelah sebelumnya terdapat penolakan izin oleh bupati sebelumnya, tetapi difasilitasi oleh bupati yang saat ini menjabat.

Desakan ini muncul setelah adanya penggeledahan di sejumlah kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Senin, 7 Oktober 2024. 

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan pelanggaran tata kelola perkebunan sawit dari tahun 2005 hingga 2024. Operasi tersebut berlangsung dari pukul 09.00 hingga 23.00 WIB, bertujuan mengumpulkan bukti-bukti terkait potensi kerugian negara akibat pengelolaan yang tidak sesuai aturan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya belum bisa merinci nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini. “Ahli yang akan menghitung. 

Fokus kami saat ini adalah memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu,” ujar Harli. Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan penting KLHK, termasuk Sekretariat Jenderal, Satlakwasdal, Direktorat PNBP, Pelepasan Kawasan Hutan, Penegakan Hukum, serta Biro Hukum. 

Baca juga: Dewan Pers Tanggapi Dugaan Berita Fitnah, Wartawan Muda Tidak Boleh Jadi Pemimpin Redaksi

Dari operasi ini, penyidik menyita empat kotak dokumen dan beberapa barang bukti elektronik terkait pelepasan kawasan hutan.

Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya pengungkapan dugaan korupsi yang telah berlangsung hampir dua dekade dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit. 

Harli menambahkan bahwa proses penyidikan masih baru dan akan terus berlanjut dengan pemanggilan saksi-saksi yang relevan. “Kita akan memanggil saksi-saksi sesuai kebutuhan penyidikan,” ujarnya.

Kasus ini mengemuka setelah adanya dugaan pengelolaan perkebunan kelapa sawit secara ilegal yang melibatkan pejabat eselon di KLHK, dengan potensi kerugian negara yang signifikan akibat tata kelola yang menyimpang dari aturan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :