Ketua BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Sita Aset Rp 372 Miliar dalam Kasus Korupsi PT Duta Palma
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, saat diwawancarai wartawan di kantornya.
Batam, Batamnews - Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja luar biasa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang kembali berhasil menyita aset senilai Rp 372 miliar dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dengan korupsi di PT Duta Palma Group.
Ia menilai pencapaian ini sebagai salah satu keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Jampidsus Kejaksaan Agung yang kembali berhasil menyita aset hasil korupsi senilai Rp 372 miliar. Ini adalah bukti nyata bahwa Kejaksaan Agung tidak main-main dalam memberantas korupsi,” ujar Tubagus Sukendar saat diwawancarai media di kantor BPI KPNPA RI, Jakarta Barat, Senin, 7 Oktober 2024.
Baca juga: Ada Apa Polda Metro Jaya Kesulitan Ungkap Aktor Utama di Balik Pembubaran Dialog Kebangsaan?
Sebagai bentuk penghargaan, BPI KPNPA RI berencana memberikan plakat BPI Award kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan jajarannya atas dedikasi serta prestasi mereka dalam mengungkap skandal korupsi besar ini.
Tubagus Sukendar berharap, di masa mendatang, kinerja pemberantasan korupsi dapat terus ditingkatkan, terutama dengan kepemimpinan Jaksa Agung baru jika ST Burhanuddin diganti.
“Kami berharap siapa pun Jaksa Agung yang dipilih oleh Presiden Prabowo bisa lebih tegas dan tajam dalam mengungkap kasus korupsi,” tegasnya. Ia juga memuji sosok ST Burhanuddin yang selama ini dikenal tegas dan konsisten dalam pemberantasan korupsi sebagai teladan yang patut diikuti oleh para penerusnya.
Sitaan Rp 372 Miliar: Proses Penyitaan Bertahap
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan dalam dua tahap di lokasi berbeda.
Pada Selasa, 1 Oktober 2024, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 63,7 miliar di Menara Palma, Jakarta Selatan, yang ditemukan dalam bentuk pecahan Rp 100.000 tersimpan dalam 9 koper. Tim penyidik juga menyita uang senilai 2 juta dolar Singapura.
Keesokan harinya, Rabu, 2 Oktober 2024, tim Kejagung melakukan penggeledahan di Gedung Palma Tower, TB Simatupang, Jakarta Selatan, dan menyita uang tunai senilai Rp 149,5 miliar.
Selain uang rupiah, penyidik juga menemukan 12,5 juta dolar Singapura, 700.000 dolar Amerika, dan 2.000 Yen Jepang. Total estimasi seluruh sitaan dalam dua penggeledahan tersebut mencapai Rp 372 miliar.
“Uang ini akan dijadikan barang bukti dalam perkara TPPU terkait dengan kegiatan usaha PT Duta Palma Group,” ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu, 2 Oktober 2024.
Duta Palma Group dan Skandal Korupsi Besar
Kasus ini bermula dari dugaan penyerobotan lahan hutan lindung seluas 37.000 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu oleh PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi.
Kejagung menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Bonsai di Kabupaten Lingga, BPI KPNPA RI Buat Laporan ke Kejati Kepri
Menurut laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS, serta kerugian terhadap perekonomian negara yang mencapai Rp 73,9 triliun.
Surya Darmadi sendiri divonis 16 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun.
Dengan pencapaian luar biasa dalam kasus ini, Tubagus Sukendar menegaskan bahwa BPI KPNPA RI akan terus mendukung langkah-langkah Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan korupsi serta mendorong pengambilalihan aset-aset lain yang masih terkait dengan PT Duta Palma Group.
BPI KPNPA RI juga meminta agar Jaksa Agung memberi atensi dan pengawasan terhadap kasus tindak pidana korupsi yang sudah dilaporkan oleh BPI KPNPA RI di beberapa Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, agar proses penyidikannya berjalan tanpa intervensi, tutup Tubagus Sukendar.

Komentar Via Facebook :