Pemko Batam dan Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp6,4 Miliar

Pemko Batam dan Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp6,4 Miliar

Pemerintah Kota Batam bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe B Batam melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil sitaan. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Pemerintah Kota Batam bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe B Batam melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil sitaan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Sengkuang pada Kamis, 10 Oktober 2024. 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, yang menyaksikan langsung proses pemusnahan barang ilegal dengan nilai total mencapai Rp6,4 miliar.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari berbagai operasi penindakan selama periode 2017 hingga 2024. Pemusnahan ini telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan menjadi bagian dari upaya Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal yang dapat merugikan kesehatan dan lingkungan.

Baca juga: BMKG: Hujan Ringan Diprediksi Guyur Batam Hingga Sore Hari

Dalam sambutannya, Jefridin menyoroti pentingnya kolaborasi antara berbagai instansi untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. 

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak, termasuk Bea Cukai dan instansi terkait lainnya. Ini mencerminkan komitmen kita dalam menjaga integritas serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal," ungkap Jefridin.

Berikut adalah rincian barang-barang sitaan yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut:

  1. Hasil Tembakau senilai Rp8,5 miliar
  2. Minuman Keras sebanyak 7.300 botol dan kaleng dengan nilai Rp4,7 miliar
  3. Barang Elektronik 436 unit senilai Rp1,1 miliar
  4. Baju Bekas sebanyak 2.167 bal senilai Rp700 juta
  5. Perlengkapan Kapal dengan total nilai Rp240 juta
  6. Makanan dan Minuman sebanyak 2.081 pcs senilai Rp100 juta
  7. Kabel Pengisi Daya senilai Rp100 juta
  8. Suku Cadang Ban dan Velg sebanyak 274 pcs senilai Rp80 juta
  9. Senjata Api 74 pcs senilai Rp68 juta
  10. Alat Rumah Tangga dengan total nilai Rp750 juta

Baca juga: Update PSN Rempang Eco-City: 8 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banun

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang bertanggung jawab, yaitu dengan menghancurkan barang-barang tersebut hingga tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak dapat dipergunakan kembali. Proses ini dilakukan secara simbolis sebagai bagian dari upaya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan ekonomi yang terlibat dalam peredaran barang ilegal.

Jefridin juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya pemerintah untuk melindungi industri lokal dari peredaran barang-barang ilegal. "Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya barang ilegal dan pentingnya mendukung produk dalam negeri," tambahnya.

Melalui pemusnahan barang-barang ilegal ini, Pemerintah Kota Batam dan Bea Cukai berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal. Kegiatan ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menghadirkan keamanan dan kesejahteraan bagi warga Batam dan sekitarnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :