Jamaah Islamiyah Wilayah Riau Bubarkan Diri, 142 Mantan Anggota Hadiri Kegiatan
Deklarasi pembubaran organisasi terlarang Jamaah Islamiyah Wilayah Riau.
Pekanbaru, Batamnews - Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri resmi melaksanakan pembubaran organisasi terlarang Jamaah Islamiyah (JI) Wilayah Riau, pada Kamis, 26 September 2024.
Sebanyak 142 mantan anggota JI Riau, yang sebagian besar merupakan mantan narapidana terorisme, turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Jamaah Islamiyah pernah terlibat dalam sejumlah aksi teror besar, termasuk Bom Natal yang mengguncang Gereja HKBP Pekanbaru pada tahun 2000.
Serangkaian serangan teror lainnya, seperti ledakan bom di depan Kedutaan Besar Filipina di Menteng, Jakarta Pusat, juga pernah dilakukan oleh organisasi ini di tahun yang sama.
Tidak hanya itu, JI juga terlibat dalam lebih dari 20 aksi pengeboman di berbagai lokasi, termasuk Batam, Pekanbaru, Jakarta, Pangandaran, Bandung, Mojokerto, dan Mataram pada 24 Desember 2000.
Baca juga: Agak Laen, Kurir Narkoba di Pekanbaru Nekat Kirim Sabu ke Pengadilan
Beberapa aksi teror besar yang dilakukan oleh JI antara lain Bom Bali I (2002), Bom Marriott (2003), Bom Kedutaan Australia (2004), Bom Bali II (2005), dan Bom Marriott-Ritz Carlton (2009).
Kegiatan pembubaran tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Cititel, Pekanbaru, dengan tema "Silaturahmi Kebangsaan Dalam Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa Demi Keutuhan NKRI."
Acara ini merupakan inisiasi dari para pimpinan eks JI, yang sebelumnya menyepakati pembubaran organisasi tersebut pada 30 Juni 2024 di Sentul, Bogor. Densus 88 Anti Teror Polri turut memfasilitasi acara ini.
Ustadz Mustaqim, pimpinan seminar, memberikan motivasi kepada para mantan anggota JI, mengajak mereka untuk kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Teman-teman Jamaah Islamiyah ini telah mendapatkan istihadhah atau pandangan baru terkait pergerakan mereka. Ini bukan tekanan dari pihak manapun, melainkan murni dari keinginan diri mereka sendiri untuk berubah," ujar Mustaqim.
Ia juga berharap agar para mantan simpatisan JI tetap setia kepada NKRI dan berkontribusi dalam menjaga kondusivitas di Riau. "Hari ini kita kembali ke Ahlussunnah wal Jamaah dan memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan bangsa," tambahnya.
Kasatgaswil Riau Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, Kombes Pol Sunadi, turut memberikan pesan agar para mantan narapidana teroris dapat merubah diri dan berkontribusi positif bagi bangsa.
"Semoga kita semua bisa membangun Indonesia dengan perubahan diri, memberikan kehidupan yang lebih baik serta keselamatan dunia dan akhirat," ungkap Sunadi.
Baca juga: KPU Pekanbaru Tetapkan 789.236 Pemilih Sementara untuk Pilkada Serentak 2024
Mas'ud, seorang mantan anggota Jamaah Islamiyah yang pernah dipenjara pada tahun 2019 dan selesai menjalani hukuman pada September 2023, memberikan apresiasi terhadap kegiatan yang diinisiasi oleh Densus 88.
Menurutnya, langkah Densus 88 sangat tepat karena tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan pemahaman yang mendalam tentang bagaimana seseorang yang telah terpapar radikalisme bisa kembali menjadi warga negara yang seutuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, para mantan narapidana teroris JI juga melakukan ikrar dan deklarasi setia kepada NKRI.
Deklarasi ini dipimpin oleh Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren Jamaah Islamiyah Wilayah Riau, Nur Iswanto, sebagai simbol komitmen mereka untuk kembali berkontribusi dalam pembangunan bangsa dan menjaga persatuan NKRI.

Komentar Via Facebook :