Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Batu Aji, Ternyata Sudah Beraksi 22 Kali

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Batu Aji, Ternyata Sudah Beraksi 22 Kali

Pelaku TS kini mendekam di Sel Tahanan Polsek Batu Aji usai melakukan aksi curanmor di 22 lokasi. (Istimewa).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Batu Aji, di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Muhammad Ridho, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di parkiran lokasi Billiard 

Ruko Waheng, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam. Pelaku yang diketahui berinisial ATR (20 tahun), merupakan warga Kavling Bukit Kamboja, Sei Pelunggut, Batu Aji.

Kapolsek Batu Aji, AKP Benny Syahrizal, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, adik korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street berwarna silver dengan nomor polisi BP 3525 UC di parkiran tempat bermain billiard Ruko Waheng. 

Setelah memarkirkan motor dengan stang dalam keadaan terkunci, adik korban kemudian masuk ke dalam untuk bermain billiard.

Baca juga: PKB Batam Minta Gus Muhaimin Kembali Jadi Ketum, Usulkan Maju Capres 2029

"Namun, sekitar pukul 22.00 WIB, saat adik korban hendak pulang, ia mendapati sepeda motor yang diparkirnya sudah tidak ada di tempat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian jutaan rupiah dan segera melaporkannya ke Polsek Batu Aji," jelas AKP Benny pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Kamis, 8 Agustus 2024, pukul 18.00 WIB, setelah mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu bengkel di Dapur 12, Sagulung. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti sepeda motor yang telah dicuri pelaku ke Polsek Batu Aji.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku ATR sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 22 kali, dengan rincian 10 TKP di wilayah Batu Aji, 5 TKP di wilayah Sekupang, 5 TKP di wilayah Bengkong, dan 2 TKP di wilayah Batam Kota," ungkap AKP Benny.

Dalam aksinya, ATR tidak sendirian. Ia melakukan kejahatan ini bersama rekannya yang berinisial TS. Namun, TS telah lebih dulu ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji pada 21 Juli 2024 dan diserahkan ke Polsek Bengkong karena barang bukti yang ditemukan terkait dengan kasus di wilayah hukum Polsek Bengkong.

Baca juga: INFOGRAFIS: BP Batam Terima Kunjungan Politeknik Caltex Riau

"Saat ini, ATR sedang menjalani proses penahanan di rutan Polsek Batu Aji. Barang bukti yang ditemukan adalah 1 unit sepeda motor Honda Beat Street Warna Silver dengan nomor polisi BP 3525 UC," ujar AKP Benny.

Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada saat memarkirkan sepeda motor. Ia menyarankan agar warga memasang kunci ganda dan memarkirkan kendaraan di tempat yang mudah terlihat.

"Atas perbuatannya, pelaku ATR akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," tegas AKP Benny.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :