Polisi Ungkap Modus dan Peran Masing-Masing Anggota Komplotan Pencuri Satu Keluarga di Tanjungpinang Timur

Polisi Ungkap Modus dan Peran Masing-Masing Anggota Komplotan Pencuri Satu Keluarga di Tanjungpinang Timur

Para tersangka saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolresta Tanjungpinang.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews – Polsek Tanjungpinang Timur berhasil meringkus komplotan pencuri yang terdiri dari seorang pria dan tiga wanita, masing-masing berinisial I, K, E, dan M. Komplotan tersebut ditangkap setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko buah di kompleks Bintan Center, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang pada Kamis, 25 Juli 2024 sekitar pukul 18.24 WIB.

Informasi ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa, 30 Juli 2024. 

“Modus operandi para tersangka adalah berpura-pura membeli buah dan mengambil sebuah tas selempang warna hitam yang berada di toko buah tersebut,” ujar AKP Agung.

AKP Agung menambahkan, setiap anggota komplotan memiliki peran masing-masing dalam aksi pencurian tersebut. 

Baca juga: Dua Sejoli Ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang: Modus Kencan Berujung Pencurian Sepeda Motor

“I berperan mengambil tas selempang, K berperan sebagai pengalih perhatian pemilik toko, sedangkan E dan M berpura-pura bertanya harga buah-buahan di toko tersebut. Selain mengambil tas, I juga bertindak sebagai supir mobil yang mereka gunakan dalam aksi pencurian ini,” jelasnya.

Setelah aksi pencurian, pemilik toko mencari HP-nya dan meminta adiknya untuk menelepon nomor HP tersebut karena mengira HP-nya terselip di suatu tempat. Namun, HP tersebut tidak berhasil ditemukan. 

“Pemilik toko kemudian menyadari bahwa tas selempang yang diletakkannya di atas kursi telah hilang,” ujar AKP Agung.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati seorang laki-laki tampak menyuruh seorang anak perempuan untuk mengambil tas selempang milik korban. 

Tas tersebut berisi satu unit HP, uang tunai sekitar Rp12.000.000,-, dua lembar mata uang asing senilai total 100 dollar Singapura, dua lembar mata uang ringgit Malaysia pecahan 50, dan satu buah gelang kaki emas seberat 10 gram.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Tanjungpinang Timur Polresta Tanjungpinang. 

Menanggapi laporan tersebut, Tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin oleh IPDA Freddy Simanjuntak bersama unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang dipimpin oleh IPDA Dio Putra Adiansah langsung melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan informasi yang didapat, para pelaku berada di Batam. Tim kemudian langsung menuju Batam dan berhasil meringkus para pelaku,” jelas AKP Agung. 

Baca juga: Polresta Tanjungpinang Ringkus Oknum Honorer Pemko Tanam Ganja di Dalam Pot

Para pelaku kemudian diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Mereka dibawa ke Polresta Tanjungpinang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp8.679.000,-, satu buah gelang kaki emas, satu unit HP, satu buah tas selempang warna hitam, satu buah dompet kulit, dan satu unit mobil Calya warna merah.

“Keempat tersangka dipersangkakan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” pungkas AKP Agung Tri Poerbowo.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :