Pria Ini Sedang Dicari: Polda Kepri Terbitkan DPO untuk Kasus Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Pria Ini Sedang Dicari: Polda Kepri Terbitkan DPO untuk Kasus Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Daftar pencarian orang (DPO) Ditpolairud Polda Kepri.

Nurjali

Batam, Batamnews – Subdirektorat Penegakan Hukum (Subditgakkum) Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui Kabidhumas Polda Kepri dengan tegas mengumumkan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua individu yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran hukum terkait pelindungan pekerja migran Indonesia. 

Dua orang tersebut adalah Barokah dan Amak Iyar. Kedua tersangka dicari oleh pihak kepolisian sehubungan dengan dugaan tindak pidana pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Kasus ini melibatkan pelanggaran terhadap rumusan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Kasus Hilangnya 1 Kg Sabu, Kasat Narkoba Polresta Barelang Masih dalam Penempatan Khusus oleh Propam Polda Kepri

Langkah penerbitan DPO ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten dan komprehensif oleh pihak kepolisian, untuk memastikan perlindungan yang maksimal bagi pekerja migran Indonesia dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan mereka.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan kedua tersangka untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melalui kontak Panit 2 Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, Iptu Akmal Pulungan di nomor HP: +62 823-8760-0600. 

“Kami berharap melalui kerjasama dan partisipasi aktif dari masyarakat, dapat tercipta keamanan dan ketertiban bersama. Informasi yang diberikan oleh masyarakat akan dijaga kerahasiaannya, dan kepolisian akan terus berupaya maksimal dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat,” ungkap Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad.

Baca juga: Remaja dengan Keterbelakangan Mental Hilang di Batam: Dicky Tak Pulang Usai Pergi Memancing

Dengan dukungan dan keterlibatan masyarakat, diharapkan kedua tersangka dapat segera ditemukan dan proses hukum dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :