Lanal Tanjungbalai Karimun Gagalkan Penyelundupan PMI Non Prosedural ke Malaysia, 6 Orang Diamankan

Lanal Tanjungbalai Karimun Gagalkan Penyelundupan PMI Non Prosedural ke Malaysia, 6 Orang Diamankan

Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Anro Casavova memberikan keterangan pers atas aksi aksi penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.

Nurjali

Karimun, Batamnews – Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjungbalai Karimun berhasil menggagalkan aksi penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural pada Minggu, 18 Agustus 2024. 

Operasi tersebut dilakukan oleh tim F1QR Lanal TBK bersama tim Satgas gabungan Koarmada I, yang berhasil mengamankan satu unit boat pancung bermesin 40 PK dengan dua mesin, sekitar pukul 19.40 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan di wilayah Utara Pulau Karimun. Boat tersebut diketahui berangkat dari kawasan Pelambung, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, dengan tujuan Negara Malaysia.

Baca juga: Aksi Demo Mantan Karyawan PT Karimun Granite: Tuntut Sisa Gaji dan Hak Cuti yang Belum Dibayar

"Tim F1QR bersama Tim Satgas gabungan Koarmada I berhasil menggagalkan upaya pengiriman PMI secara non prosedural, di mana boat tersebut berangkat dari perairan Karimun hendak menuju ke Malaysia," kata Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Anro Casavova, pada Senin, 19 Agustus 2024.

Dalam penangkapan tersebut, enam orang diamankan, termasuk seorang tekong berinisial TP dan pembantu tekong berinisial MS. 

Selain itu, tiga orang PMI non prosedural yaitu MSG, NH, dan GT, serta satu Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial MH (32), yang diketahui hendak pulang ke negaranya melalui jalur non prosedural.

"Dua orang terduga pelaku telah kita amankan bersama dengan tiga calon PMI dan satu orang WNA," jelas Letkol Anro.

Para PMI tersebut akan diserahkan ke pihak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk proses lebih lanjut, sementara WNA asal Malaysia yang ikut diamankan masih dalam proses pemeriksaan. 

Berdasarkan keterangan sementara, WNA tersebut datang ke Karimun untuk berobat namun memilih pulang ke Malaysia melalui jalur ilegal.

"Keterangan sementara dari WNA menyebutkan bahwa ia datang untuk berobat tradisional usai kecelakaan, namun kita masih melakukan pemeriksaan mendalam," tambah Danlanal.

Baca juga: Pemkab Karimun Resmi Buka Pendaftaran Seleksi CPNS 2024, Buruan Daftar!

Dua orang pelaku, TP dan MS, diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 120 tentang penyelundupan manusia. 

Mereka juga diduga melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Untuk ancaman pidana penjara, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tegas Letkol Anro.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :