Wanita Asal Batam Jadi Buronan Polda Kepri: DPO Shanty Febryani Terlibat Penipuan dan Penggelapan
Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepri, Shanty Febryani terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
Batam, Batamnews - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Shanty Febryani, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian.
Informasi ini diumumkan pada tanggal 1 Agustus 2024.
Dalam surat DPO tersebut, polisi membeberkan ciri-ciri tersangka yaitu: tinggi 158 cm, berat badan tidak disebutkan, rambut hitam lurus, kulit sawo matang, terdapat tahi lalat di pipi sebelah kiri, alis tebal berwarna hitam, mata bulat, dan kelahiran Kota Batam pada 6 Februari 1984.
Informasi yang diperoleh batamnews.co.id dari surat DPO yang diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Kepri menyebutkan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana, yang terjadi sekitar tahun 2021 di Kota Batam atau setidaknya di wilayah hukum Kepulauan Riau (Kepri).
"Tersangka melanggar Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/II/2022/SPKT-Kepri, tanggal 23 Februari 2022," kata Direskrimum Polda Kepri, Adip Rojikan, dalam keterangan tertulis pada surat DPO yang diperoleh batamnews.co.id, Selasa, 6 Agustus 2024.
Polisi meminta agar tersangka diawasi, dimintai keterangan, ditangkap, dan diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri untuk diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (CR 2)
Baca juga: Pelaku Penggelapan Handphone di PT Satnusa Persada, Een Safnita Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Komentar Via Facebook :