BPC HIPMI Karimun Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum Periode 2024-2027

BPC HIPMI Karimun Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum Periode 2024-2027

Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Karimun secara resmi membuka pendaftaran bagi bakal calon ketua umum periode 2024-2027. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Karimun, Batamnews - Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Karimun secara resmi membuka pendaftaran bagi bakal calon ketua umum periode 2024-2027. Pendaftaran ini berlangsung mulai tanggal 7 hingga 10 Agustus 2024, dan pengambilan formulir dapat dilakukan melalui pihak pelaksana Musyawarah Daerah BPC HIPMI Kabupaten Karimun.

Ketua Umum BPC HIPMI Kabupaten Karimun, Oky Rizkiyanto H. S.Sos, mengumumkan bahwa pendaftaran dibuka seluas-luasnya untuk para pemuda dan seluruh pengurus BPC HIPMI yang berkompeten dan ingin mencalonkan diri sebagai calon ketua umum. 

"Pendaftaran kita buka seluas-luasnya untuk pemuda dan seluruh pengurus BPC HIPMI Kabupaten Karimun, yang berkompeten dan ingin mencalonkan diri sebagai calon ketua umum HIPMI Kabupaten Karimun dapat melakukan pendaftaran," kata Oky, Rabu, 7 Agustus 2024 malam.

Baca juga: Pemprov Kepri Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Peluang Hemat Bagi Masyarakat Karimun

Oky menjelaskan, kesempatan ini terbuka bagi para pemuda di Karimun yang memiliki keinginan untuk memajukan perekonomian kabupaten. "Bagi teman-teman yang mau mendaftar dan mengambil formulir, atau ingin mendapatkan informasi seputar pendaftaran calon ketua umum BPC HIPMI Karimun bisa hubungi kita via handphone ke nomor 081277444777," tambahnya.

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon ketua umum HIPMI Kabupaten Karimun:

  1. Surat keterangan telah melunasi kewajiban membayar iuran keanggotaan dari BPC HIPMI Karimun.
  2. Surat pernyataan mematuhi norma, etika, dan disiplin organisasi dari steering committee muscab.
  3. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  4. Fotokopi KTA HIPMI yang masih berlaku.
  5. SKCK yang masih berlaku.
  6. NPWP Perusahaan/Badan Usaha.
  7. NIB Perusahaan/Badan Usaha.
  8. Fotokopi sertifikat Diklatcab atau surat keterangan pernah mengikuti Diklatcab dari BPC HIPMI.
  9. Pas foto berwarna ukuran 4×6 (pakaian jas) sebanyak 4 lembar.
  10. Daftar riwayat hidup (CV).
  11. Dokumen visi-misi dan program.

Baca juga: Gudang Barang Elektronik dan Perkakas Rumah Tangga di Meral Karimun Hangus Terbakar

"Itulah syarat-syarat yang secara umum harus dilengkapi oleh para pendaftar calon ketua umum. Untuk calon dari para pengusaha muda yang belum tergabung di HIPMI bisa langsung kontak kita agar bisa dijelaskan syarat secara terperinci," jelas Oky.

Dengan dibukanya pendaftaran ini, diharapkan akan muncul calon-calon ketua umum yang dapat membawa perubahan positif dan inovasi bagi perekonomian Kabupaten Karimun.
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :