Sah! Komisi II DPR Setujui PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang Akomodasi Putusan MK tentang Pilkada

Sah! Komisi II DPR Setujui PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang Akomodasi Putusan MK tentang Pilkada

Rapat Komisi I DPR RI membahas tentang PKPU untuk Pilkada 2024.

Nurjali

Batamnews, Jakarta - Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah telah menyetujui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan kepala daerah. 

PKPU ini disusun untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertuang dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Minggu (25/8). 

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tersebut memiliki agenda tunggal, yaitu pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

"Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bisa kita setujui. Setuju? Alhamdulillah," ujar Ahmad Doli Kurnia dalam rapat tersebut.

Baca juga: KPU Kota Batam Tetapkan Syarat Suara Sah Minimal 46.327 untuk Pendaftaran Calon Wali Kota 2024

Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa Rancangan PKPU ini telah secara menyeluruh mengakomodasi putusan MK terkait dengan Pilkada. "Draf PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 ini sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari Putusan MK Nomor 60 dan 70," tambahnya.

RDP yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa RDP dengan Komisi II DPR dimajukan dari yang semula dijadwalkan pada Senin, 26 Agustus 2024 karena adanya kebutuhan mendesak untuk segera menyusun aturan turunan dari PKPU tersebut. 

"Kami butuh waktu lebih untuk menyampaikan ke jajaran, termasuk dinamika yang berlangsung untuk menurunkan dalam bentuk juknis (petunjuk teknis) dan seterusnya," kata Afifuddin.

Pentingnya pengesahan PKPU ini semakin dirasakan setelah pada Kamis, 22 Agustus 2024, DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. 

Rapat Paripurna yang seharusnya mengesahkan RUU tersebut ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum, akibat aksi unjuk rasa di berbagai daerah yang menolak RUU Pilkada.

RUU Pilkada sendiri menjadi kontroversial karena dianggap dibahas terlalu cepat pada Rabu, 21 Agustus 2024 oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah, tanpa memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi yang baru saja diputuskan pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Baca juga: Jurnalis Batam Gelar Aksi Tolak Pilkada Akal-akalan, Kritik Jokowi di Depan DPRD

Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. 

Sementara, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, menggugurkan tafsir sebelumnya yang menyatakan bahwa batas usia dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :