KPU Kota Batam Tetapkan Syarat Suara Sah Minimal 46.327 untuk Pendaftaran Calon Wali Kota 2024

KPU Kota Batam Tetapkan Syarat Suara Sah Minimal 46.327 untuk Pendaftaran Calon Wali Kota 2024

Ketu KPU Kota Batam saat melaksanakan apel upacara HUT RI di Kantor KPU Kota Batam.

Nurjali

Batam, Batamnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam resmi mengumumkan syarat minimal jumlah suara sah yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mendaftarkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam pada Pilkada 2024 mendatang. 

Berdasarkan Keputusan KPU Kota Batam Nomor 454 Tahun 2024, syarat minimal suara sah yang ditetapkan adalah 46.327 suara.

Pengumuman ini dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Baca juga: Ikut Putusan MK, KPU Tanjungpinang Tetapkan 12.305 Suara Sah Sebagai Syarat Pencalonan Wali Kota 2024

Ketua KPU Kota Batam Mawardi mengatakan, bahwa penetepan jumlah suara sah ini merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon mereka untuk maju dalam Pilkada Batam tahun 2024.

Hal ini juga sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan himbauan dari KPU RI. Adapun pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam akan dibuka pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024, Waktu: Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.

Kemudian pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, Waktu: Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB. Pendaftaran akan dilaksanakan di Kantor KPU Kota Batam, yang beralamat di Jl. R.E Martadinata No.1, Batam. 

Dengan dibukanya pendaftaran ini, KPU Kota Batam berharap agar proses Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan partisipasi politik masyarakat Batam dapat meningkat.

Baca juga: Mahasiswa Cipayung Plus Batam Gelar Demo Sepekan, Kawal Putusan MK dan Minta Tunda Pelantikan DPRD 

Untuk saat ini baru satu pasangan calon yang sudah dipastikan mendaftar, yaitu pasangan Amsakar Ahmad dan Li Claudia Candra. Sementara dengan adanya aturan baru tersebut, dukungan partai politik kemungkinan akan berubah, pasalnya PDI Perjuangan juga memiliki peluang untuk mengajukan pasangan calon.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :