Dua Pengurus KONI Karimun Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Dua Pengurus KONI Karimun Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus korupsi dana hibah di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun, yakni Rosita dan Meli, masing-masing dengan hukuman 2 tahun dan 10 bulan penjara. Sidang putusan tersebut digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Karimun, Batamnews – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus korupsi dana hibah di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun, yakni Rosita dan Meli, masing-masing dengan hukuman 2 tahun dan 10 bulan penjara. Sidang putusan tersebut digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Rezi Darmawan, dalam keterangan persnya pada Rabu, 21 Agustus 2024, menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

“Kedua terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI yakni Rosita dan Meli masing-masing divonis 2 tahun dan 10 bulan,” ujar Rezi.

Baca juga: Sidang Putusan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Karimun Digelar 20 Agustus

Jabatan dan Peran Terdakwa

Rosita diketahui merupakan mantan Bendahara KONI Karimun, sementara Meli berperan sebagai Petugas Administrasi Keuangan di organisasi tersebut. Keduanya dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi dana hibah KONI untuk tahun anggaran 2022 dengan total kerugian negara sebesar Rp433 juta dari anggaran sebesar Rp3,4 miliar.

Modus Operandi

Dalam persidangan terungkap bahwa modus operandi yang dilakukan oleh Rosita dan Meli termasuk pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan realisasi kegiatan, serta melakukan mark up anggaran terhadap pembayaran beberapa kegiatan di KONI Karimun. Selain itu, kedua terdakwa juga diketahui menggunakan rekening pribadi untuk menampung dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan KONI.

“Kedua tersangka melaksanakan kegiatan yang bukan tugas pokok dan fungsi mereka,” jelas Rezi.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Karimun: Sidang Berlanjut dengan Keterangan Saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

Putusan dan Respons

Majelis hakim juga menetapkan denda sebesar Rp100 juta kepada masing-masing terdakwa, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi pidana tambahan karena telah membayar uang pengganti sebesar Rp433.831.930.

Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan banding atas putusan tersebut. Sebelumnya, Rosita dan Meli telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Karimun pada 11 Januari 2024.

Proses penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak September 2023, dan menjadi perhatian publik mengingat besarnya dana yang diselewengkan serta dampaknya terhadap kegiatan olahraga di Karimun. 

Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik, khususnya di lembaga olahraga, dan menjadi cerminan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah.
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :