PP 28 Tahun 2024 Dalam Pandangan Budaya Melayu
Zulyadin, salah seorang tokoh masyarakat Melayu Lingga. (Foto: istimewa)
Oleh: Zulyadin
ADA apa dengan bangsa ini? Memasuki usia kemerdekaan yang ke-79 tahun, bangsa ini seolah-olah digiring menuju ke jalan yang tidak tahu arahnya mau kemana.
Ada beberapa catatan peristiwa yang barangkali dapat membuka mata dan pikiran kita untuk bersama-sama menjadikan sebuah bahan renungan.
Masih hangat diingatan kita baru-baru ini diterbitkannya PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-undang (UU) Kesehatan, dimana substansinya terlihat pada Pasal 103 ayat 1 dan 4 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Baca juga: Anomali Demokrasi
Pada pasal ini memberi ruang yang sangat besar untuk disalahgunakan dan berpotensi seolah-olah melegalkan perzinahan. Para remaja seakan-akan beranggapan pemerintah memberikan fasilitasi.
Para remaja adalah anak-anak muda yang masih murni baik fisik maupun pikirannya. Mereka adalah generasi penerus perjuangan bangsa, yang diharapkan akan menjadi generasi yang gilang gemilang. Sebuah generasi yang tidak hanya menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, penuh daya kreatif dan inovatif, tetapi lebih dari pada itu adalah generasi yang mampu menjaga martabat dan marwah dengan ketebalan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta terus menjaga adat istiadat dan budaya dari nilai-nilai luhur yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Adat budaya Melayu dengan petuah-petuahnya sangat menjunjung tinggi norma-norma dan etika yang berlandaskan agama. Sering kita mendengar Melayu identik dengan Islam. Dalam kehidupan masyarakat Melayu apa pun aktifitasnya tidak terlepas dari tuntunan Al-Qur'an dan Hadits.
Sebagaimana falsafah Adat Melayu yang sampai detik ini masih melekat di setiap sendi-sendi kehidupan masyarakat Melayu, yaitu Adat bersendikan syarak, syarak bersendikan kitabullah.
Baca juga: Pemimpin Dalam Perspektif Tunjuk Ajar Melayu
Seharusnya menteri kesehatan sebelum PP Nomor 28 Tahun 2024 ini di disahkan, membuka dialog dan komunikasi serta memberi ruang partisipasi lintas sektor dari berbagai unsur masyarakat. Terutama dari kalangan ulama dan budaya, karena substansi dari PP ini adalah menyangkut masa depan generasi penerus bangsa.
Apapun alasannya, penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja usia sekolah telah menodai norma-norma budaya dan dan agama. Penolakan terhadap PP ini juga berasal dari MUI dan berbagai ormas lainnya. Artinya ada lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya.
Oleh karena itu sepatutnya lah pemerintah mencabut segera PP Nomor 28 Tahun 2024 ini. Ambil sikap bijaksana untuk menyelamatkan generasi muda bangsa, jangan sampai "Sesal dahulu pendapatan, sesal kemudian tak berguna".
Halminda raja perkasa
Cucu kepada Bima Sakti
Sebarang kerja hendak periksa
Supaya tidak sesal di hati
Penulis adalah salah seorang Tokoh Masyarakat Melayu Lingga.
Komentar Via Facebook :