Restorative Justice Berhasil Rukunkan Keluarga yang Retak Akibat KDRT di Karimun

Restorative Justice Berhasil Rukunkan Keluarga yang Retak Akibat KDRT di Karimun

Melalui program Restorative Justice, Kejaksaan Negeri Karimun berhasil merukunkan kembali sebuah keluarga yang sempat retak akibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Rhuuzi Wiranata

Karimun, Batamnews - Melalui program Restorative Justice, Kejaksaan Negeri Karimun berhasil merukunkan kembali sebuah keluarga yang sempat retak akibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kejadian yang melibatkan seorang suami, MFA, yang melakukan kekerasan terhadap istrinya, A, kini menemukan titik terang berkat upaya perdamaian yang diinisiasi oleh pihak kejaksaan.

Peristiwa ini terjadi tiga bulan lalu dan sempat menempuh jalur hukum sebelum akhirnya berakhir di meja perdamaian. Setelah didapatinya kesepakatan dan kelengkapan persyaratan, Kejaksaan Negeri Karimun, dapat melakukan Restorative Justice. 

Penyelesaian dilakukan di balai perdamaian Adhyaksa Baharuddin Lopa atau rumah Restorative Justice yang berada di kantor Lurah Sungai Raya, Kecamatan Meral, Rabu, 17 Juli 2024.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sepekan di Tanjungbalai Karimun: Cerah Berawan dan Hujan Ringan, Info BMKG

"Setelah terpenuhinya syarat, dan kesepakatan antara kedua belah pihak serta keluarga, yang kemudian kita usulkan ke pimpinan tertinggi. Alhamdulillah, disetujui," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi.

Kejaksaan sebagai fasilitator, berusaha untuk mengembalikan keadaan yang telah tercederai karena perbuatan sang suami. Dengan memberikan masukan dan pandangan-pandangan terhadap sang istri.

Priyambudi juga menyampaikan bahwa, jika sang suami menjalani hukuman tentunya akan memberikan dampak yang tidak baik juga terhadap rumah tangga, terutama pada anak.

Baca juga: Panggung Megah Enjoy Karimun Event 2024 Bakal Hadirkan Alfin Habib hingga Hendri Lamiri

"Bahwa, mengembalikan keadaan yang tercederai, itu lebih bermanfaat dan lebih adil untuk semua. Dari pada, si suami nanti betul-betul menjalani hukuman, setelah itu malah tercerai berai," tutur dia.

Diketahui bahwa, peristiwa KDRT tersebut terjadi sekira tiga bulan yang lalu. Sehingga akhirnya perkara tersebut sampai ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

Namun, melihat perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Karimun melakukan kajian, hingga akhirnya berakhir dengan disatukannya kembali rumah tangga yang telah retak sebelumnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :