Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 8 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 8 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri), berhasil menggagalkan upaya pengiriman delapan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke Malaysia. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri), berhasil menggagalkan upaya pengiriman delapan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke Malaysia. Para calon PMI ini diselamatkan dari sebuah rumah penampungan di daerah Sambau, Nongsa, Kota Batam pada Jumat, 12 Juli 2024.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Eko Santoso, melalui Kanit I Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKP Bazaro Gea, dalam konferensi pers pada Sabtu, 13 Juli 2024.

AKP Bazaro Gea menjelaskan bahwa operasi penyelamatan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya lokasi penampungan di sebuah rumah di Kavling Sambau, Nongsa. 

"Setelah mendapatkan informasi tersebut pada Kamis malam, 11 Juli 2024, tim kami segera melakukan pemetaan lokasi untuk memastikan rumah yang dijadikan tempat penampungan," ujarnya.

Baca juga: Speed Boat PMI yang Ditangkap Lanal, Terindikasi Juga Bawa Narkoba

Keesokan harinya, Jumat, 12 Juli 2024 pukul 15.15 WIB, tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan pengecekan terhadap rumah tersebut. Hasilnya, ditemukan delapan orang PMI non-prosedural yang ditampung di dalam rumah milik tersangka berinisial HB dan istrinya.

"Dari interogasi di tempat, diakui bahwa delapan orang tersebut memang akan diberangkatkan ke Malaysia dan sudah berada di rumah tersebut selama lima hari," tambah AKP Bazaro Gea. 

Para korban dan tersangka kemudian dibawa ke Markas Komando Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada Sabtu, 13 Juli 2024, kedelapan PMI tersebut diserahkan ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kota Batam. 

Sementara itu, tersangka HB terancam dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Lanal Tanjungbalai Karimun Tangkap Speed Boat Bawa PMI Non-Prosedural

Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Eko Santoso, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap praktik pengiriman PMI ilegal. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika ada indikasi kegiatan serupa di lingkungan mereka," tutupnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :