Nahkoda KM. Samarinda Jadi Tersangka Tenggelamnya Kapal Penumpang di Perairan Anambas

Nahkoda KM. Samarinda Jadi Tersangka Tenggelamnya Kapal Penumpang di Perairan Anambas

Nahkoda KM. Samarinda, Musnawi (49 tahun), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Anambas, terkait insiden tenggelamnya kapal motor yang ia kemudikan di perairan Butun. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Anambas, Batamnews - Nahkoda KM. Samarinda, Musnawi (49 tahun), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Anambas, terkait insiden tenggelamnya kapal motor yang ia kemudikan di perairan Butun, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada tanggal 26 Juli 2024. 

Penetapan status tersangka ini diumumkan menyusul dugaan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan tragis tersebut.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian, menjelaskan bahwa keputusan untuk menetapkan Musnawi sebagai tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang diperoleh selama penyidikan. 

Baca juga: Tim SAR Gabungan Tutup Operasi Penyelamatan Kapal di Anambas, Satu Penumpang Masih Kritis

Musnawi diduga telah melanggar beberapa pasal hukum, termasuk pasal 302 ayat (3) UU 17 tahun 2018 tentang pelayaran jo pasal 361 dan atau pasal 359 KUHP, yang berkaitan dengan kelalaian yang mengakibatkan kerugian jiwa dan harta.

"Kami telah mengamankan Musnawi pada hari Sabtu, tanggal 3 Agustus 2024, di sebuah rumah di Jalan Takari RT 002 / RW 002 Desa Tarempa Barat," ujar Iptu Rio Ardian. 

Menurutnya, nahkoda mengetahui kondisi kapal yang tidak layak berlayar namun tetap mengoperasikan kapal tersebut, yang berujung pada kematian dan kerugian harta.

Insiden itu terjadi saat kapal dengan sekitar 50 penumpang dan beberapa kendaraan bermotor di dalamnya berlayar dari Pelabuhan Sri Siantan Tarempa menuju Pelabuhan Matak Kecil. Kurang dari setengah jam dalam perjalanan, kapal dihantam ombak besar yang menyebabkan kapal kehilangan stabilitas dan akhirnya tenggelam.

Baca juga: Update Terbaru Kapal KM Samarinda Tenggelam di Perairan Matak: 37 Selamat, 3 Meninggal Dunia Berikut Datanya

Menurut Iptu Rio, saat kapal mulai tenggelam, Musnawi dan penumpang lainnya terombang-ambing di laut sambil berpegangan pada bagian kapal yang masih timbul. Beberapa penumpang sempat teriak meminta tolong untuk menyelamatkan orang yang masih terjebak di dalam kapal. 

Namun, situasi kritis dan ketidakmampuan untuk beraksi menyebabkan beberapa penumpang tidak dapat diselamatkan segera.

Tim SAR yang terdiri dari Bakamla, TNI, Polri, dan BPBD segera bergerak ke lokasi kejadian dan berhasil menyelamatkan sebagian besar penumpang. Musnawi sendiri, beserta anaknya yang juga merupakan Anak Buah Kapal (ABK), berhasil diselamatkan oleh sebuah kapal pompong dari Palmatak.

(CR1)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :