Mantan Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, Resmi Ditahan Setelah 10 Jam Pemeriksaan

Mantan Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, Resmi Ditahan Setelah 10 Jam Pemeriksaan

Gedung Tipikor Polres Bintan, tempat Hasan mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang di tahan.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews – Mantan Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, hari ini resmi ditahan oleh penyidik Polres Bintan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam di Ruang Tipikor. 

Hasan tiba di Mapolres Bintan pukul 10.30 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya, Hendie Devitra, untuk menghadiri panggilan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Penahanan Hasan dibenarkan oleh Hendie Devitra yang menyayangkan keputusan penyidik tersebut. 
"Kami menyesalkan penahanan ini, karena penahanan ini dilakukan dengan alasan subjektif seperti upaya melarikan diri. Namun dalam kualitas beliau sebagai aparatur sipil negara (ASN), saya rasa tidak akan ada upaya tersebut padanya," ujar Hendie.

Baca juga: Pj Wali Kota Tanjungpinang Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Sengketa Lahan di Bintan

Lebih lanjut, Hendie mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum, salah satunya adalah permohonan penangguhan penahanan. 

"Kami sebagai penasehat hukum tentu memiliki hak untuk melakukan upaya hukum, salah satunya kita melakukan permohonan penangguhan penahanan," ungkapnya.

Sebelumnya, Hasan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepulauan Riau, memenuhi panggilan penyidik Polres Bintan. 

Saat diwawancarai, Hasan menyatakan kesiapannya untuk kooperatif dan menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan hal biasa. 

"Kita tetap kooperatif dan ini sudah hal biasa untuk dimintai keterangan sebagai camat," katanya.

Terkait kemungkinan penahanannya setelah pemeriksaan, Hasan tidak memberikan keterangan lebih rinci. 

Baca juga: Pj Wali Kota Tanjungpinang Mengundurkan Diri Dari Jabatan setelah Jadi Tersangka

Hasan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya seluas 2,4 hektar di Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, saat dirinya menjabat sebagai Camat.

Pihak Polres Bintan belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan tersebut.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :