Dua Sejoli Ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang: Modus Kencan Berujung Pencurian Sepeda Motor
Dua sejoli saat konfrensi pers di Mapolresta Tanjungpinang.
Tanjungpinang, Batamnews - Dua sejoli, R (25 tahun) dan R (22 tahun), ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang karena melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Penangkapan dilakukan di salah satu kos-kosan di Jl. Lembah Purnama, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, menjelaskan bahwa kasus pencurian ini terungkap saat korban berkencan dengan pelaku R (22 tahun) di kos-kosan pelaku melalui aplikasi kencan.
Baca juga: Polresta Tanjungpinang Ringkus Oknum Honorer Pemko Tanam Ganja di Dalam Pot
"Saat hendak pulang usai berkencan, korban tidak menemukan sepeda motornya di parkiran kos-kosan tersebut dan melaporkannya ke Polresta Tanjungpinang," ujar AKP Agung Tri Poerbowo saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa, 30 Juli 2024.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua tersangka di kos-kosan mereka.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua pelaku mengakui melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan modus kencan melalui aplikasi kencan.
"R (22 tahun) mencari pria hidung belang yang mau berkencan via salah satu aplikasi kencan. Saat berkencan, pelaku R (25 tahun) yang adalah pacarnya R (22 tahun) langsung beraksi mencuri sepeda motor korban dengan cara didorong," jelas AKP Agung Tri Poerbowo.
Baca juga: WNA Malaysia Terciduk Saat Coba Curi Kotak Infaq di Masjid Karimun
Selain menangkap kedua pelaku, Satreskrim Polresta Tanjungpinang juga berhasil mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor berbagai merk. Dua unit sepeda motor lainnya masih dalam pengembangan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Komentar Via Facebook :