Kemenkominfo Segera Jalankan Putusan MA: Pendaftaran Wajib bagi Penyelenggara Pinjaman Online
Putusan MA tentang Pinjaman Online, Wajib Terdaftar di Kominfo.
Jakarta, Batamnews - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dipastikan akan menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait pinjaman online (pinjol).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong.
"Tentu kita menghormati putusan MA ini dan kita mempelajari putusan itu. Kita diskusikan hal-hal yang bisa kita lakukan untuk menjalankan putusan itu," kata Usman dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Minggu, 21 Juli 2024.
Lebih lanjut, Usman menjelaskan kewenangan Kemenkominfo dalam putusan kasasi MA tersebut. Salah satunya, semua penyelenggara pinjaman online yang masuk sistem elektronik harus melakukan pendaftaran.
Baca juga: Bank Indonesia Luncurkan Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2024 di Kepulauan Riau
"Dia harus terdaftar atau teregistrasi, itu sudah ada aturannya di Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020," ujarnya.
Sehingga, lanjutnya, tidak hanya pinjaman online, tetapi juga penyelenggara sistem elektronik lainnya yang tidak memenuhi aturan dapat diputus aksesnya. Hingga kini, sudah banyak penyelenggara sistem elektronik yang diputus aksesnya.
"Terkait pemutusan akses, kita senantiasa bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ucapnya.
Usman menjelaskan alur koordinasinya, di mana OJK akan meminta Kemenkominfo untuk memutus akses jika mendapati pinjaman online tidak sesuai peraturan perundang-undangan, seperti mengambil data pribadi peminjam secara ilegal.
"Itu kita akan memenuhi permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran," katanya.
Usman memastikan, pemblokiran dilakukan terhadap penyelenggara sistem elektronik yang tidak melakukan pendaftaran dalam jangka waktu tertentu, sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Sebelumnya, pada Rabu, 24 April 2024, MA mengabulkan kasasi terkait praktik pinjaman online alias pinjol, sebagaimana amar putusan kasasi MA Nomor 1206 K/PDT/2024.
"Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi," demikian amar putusan dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sabtu (20/7/2024).
Diketahui, salah seorang penggugat pinjaman online ini adalah Asfinawati, yang pernah menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia periode 2017-2021.

Komentar Via Facebook :