Terdaftar di DPT Caleg 2024 Ilyas Sabli dan Hadi Candra di Vonis Bersalah oleh MA

Terdaftar di DPT Caleg 2024 Ilyas Sabli dan Hadi Candra di Vonis Bersalah oleh MA

Hadi Candra dan Ilyas Sabli terdaftar di DPT Pemilu 2024.

Natuna, Batamnews - Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa dua terdakwa kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna, Hadi Chandra dan Ilyas Sabli, dinyatakan bersalah. Putusan tersebut mengubah keputusan sebelumnya yang membebaskan keduanya oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Hadi Chandra, yang sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang, kini divonis oleh Hakim MA dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara. 

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 345 juta. Jika UP tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan hukuman tambahan 1 tahun penjara.

Baca juga: Menteri Kominfo: 42 Persen Warga Indonesia Percaya Hoax Seputar Pemilu

Ilyas Sabli, yang juga sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang, kini mendapat vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan penjara dari Hakim MA.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Boy Syailendra, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dua petikan putusan kasasi MA pada 1 Desember 2023 untuk Hadi Candra dan 4 Desember 2023 untuk Ilyas Sabli. Namun, Boy menyatakan bahwa putusan lengkapnya belum diterima.

Saat ini, Hadi Chandra adalah anggota DPRD Kepri dan terdaftar sebagai Calon Legislatif dari Partai Golkar Dapil Kepri 7. Sementara itu, Ilyas Sabli adalah anggota DPRD Kepri dan terdaftar sebagai Calon Legislatif dari Partai Nasdem Dapil Kepri.

Baca juga: Hasan Proses Hukum Oknum ASN yang Cabuli Mahasiswa Magang, Sesuai UU Aparatur Sipil Negara

Sebagai informasi tambahan, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan lima tersangka korupsi Rumah Dinas DPRD Natuna pada 31 September 2017. 

Kelima tersangka tersebut melibatkan mantan Bupati Natuna, Ilyas Sabli, Raja Amirullah, mantan Sekda Natuna Syamsurizon, mantan Sekwan Makmur, dan mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Candra. 

Dalam kasus ini, ditemukan bukti pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011 hingga 2015, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews