Mengawal Hak Pilih Masyarakat, Bawaslu Kota Tanjungpinang Awasi Tahapan Coklit

Mengawal Hak Pilih Masyarakat, Bawaslu Kota Tanjungpinang Awasi Tahapan Coklit

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Tanjungpinang, Rapida Nuriana, bersama tim mengunjungi rumah masyarakat melakukan Coklit. (Istimewa)

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang memiliki peran penting dalam mengawasi Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit). 

Kegiatan Coklit ini telah dimulai sejak 24 Juni 2024 dan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya masih menemukan beberapa rumah yang belum di-Coklit serta berbagai masalah lainnya di hampir seluruh empat kecamatan di Kota Tanjungpinang.

Baca juga: Progres Coklit Pemilih Kepri Capai 97,35% untuk Pemilu 2024

"Dalam hal ini, Bawaslu Kota Tanjungpinang bersama jajaran Panwascam dan PKD terus gencar melakukan pengawasan pada Tahapan Coklit hingga 24 Juli 2024. Adapun tujuan kami adalah agar seluruh masyarakat dapat mendapatkan haknya untuk mencoblos pada tanggal 24 November 2024 mendatang," ujar Yusuf kepada batamnews.co.id pada Minggu, 21 Juli 2024 pagi.

Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Tanjungpinang, Rapida Nuriana. 

Ia menyatakan bahwa dari hasil pengawasan, pihaknya menemukan beberapa masyarakat yang belum di-Coklit. Namun, dengan cepat petugas Bawaslu menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan PPK, PPS, serta diteruskan ke Pantarlih.

Baca juga: Dorong Keterwakilan Perempuan, Suyito Ungkap Potensi Elektoral Politisi Wanita di Pilkada Kepri 2024

"Atas temuan di lapangan, kami juga memberikan imbauan, rekomendasi, dan saran perbaikan kepada rekan-rekan Panwascam. Selain itu, Bawaslu Kota Tanjungpinang juga telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, membuat surat imbauan sebagai upaya pencegahan agar tidak ada pelanggaran oleh jajaran KPU dan untuk mengawal hak pilih masyarakat Tanjungpinang," kata Rapida. (CR 2)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :