YouTuber Wajib Zakat: MUI Sebut Memiliki Potensi Besar Atasi Masalah Sosial

YouTuber Wajib Zakat: MUI Sebut Memiliki Potensi Besar Atasi Masalah Sosial

Ifluencer YouTuber.

Nurjali

Jakarta, Batamnews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyoroti besarnya potensi pengelolaan zakat dari kalangan 'YouTuber' di tanah air, yang dapat digunakan untuk membantu mengatasi berbagai persoalan sosial di masyarakat.

"Ketika hasil usahanya (YouTube) diperoleh secara halal dan objek di media sosialnya tidak bertentangan secara syariat. Dan pendapatan mencapai nisab maka wajib zakat," kata Ketua MUI bidang Fatwa Prof. Muhammad Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangannya, Rabu, 17 Juli 2024.

Ia menegaskan zakat dari YouTuber tersebut wajib ditunaikan sepanjang seluruh rukun zakatnya telah terpenuhi. Sebab, meskipun pekerjaan ini sama sekali tidak ada pada zaman Nabi, namun pekerjaan itu sudah menghasilkan dan memenuhi syarat zakat.

Baca juga: Bukan Dibatasi: Pemerintah Siapkan Skenario Distribusi BBM Subsidi Lebih Tepat Sasaran, Mulai 1 September

Menurut dia, besarnya potensi zakat yang bisa dikelola dari platform YouTube tidak bisa digerakkan jika hanya mengandalkan fatwa yang dikeluarkan MUI saja. Regulasi yang tegas dan jelas dari pemerintah diperlukan agar potensi itu terkelola dengan baik.

"Saat ini platform YouTube tidak lagi sebatas hobi atau kesenangan semata. Namun media sosial ini sudah bisa menghasilkan nilai ekonomi yang nilainya tergolong besar," ujarnya.

"Transaksi digital itu sekarang sangat besar. Dan para YouTuber ini juga potensial membayar zakat," tambahnya.

Baca juga: Berlaku Sejak Januari 2024, Warga Karimun Wajib Lampirkan KTP saat Beli Gas Elpiji Bersubsidi

Dengan regulasi yang tepat dan kesadaran dari para YouTuber untuk menunaikan kewajiban zakatnya, diharapkan potensi zakat dari sektor ini dapat berkontribusi signifikan dalam mengatasi berbagai permasalahan sosial di Indonesia.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :