Berlaku Sejak Januari 2024, Warga Karimun Wajib Lampirkan KTP saat Beli Gas Elpiji Bersubsidi
Ilustrasi
Karimun, Batamnews - Sejak awal tahun, warga Kabupaten Karimun diwajibkan untuk menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli gas elpiji 3 kilogram bersubsidi.
Kebijakan yang disampaikan oleh Kepala Bidang ESDM Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM dan ESDM Karimun, Vandoranes Purba ini merupakan inisiatif dari pemerintah pusat guna memastikan distribusi gas bersubsidi tepat sasaran.
Menurut Vandoranes Purba, penggunaan KTP dalam transaksi pembelian gas elpiji telah dimulai sejak 1 Januari 2024.
Baca juga: HET Terbaru LPG 3 Kg Rp21 Ribu di Karimun hanya Berlaku di Pulau Karimun Besar
"Pembeli harus menunjukkan KTP yang nantinya akan diinput ke aplikasi Pertamina," jelasnya. Tujuan dari penerapan ini adalah untuk memudahkan proses registrasi atau pendaftaran pelanggan sebagai pengguna di aplikasi Pertamina, yang akan memonitor distribusi dan penggunaan gas bersubsidi.
Disebutkan juga bahwa pembelian gas tiga kilogram menggunakan KTP saat ini bukanlah untuk kepentingan politik. Melainkan, agar sasaran gas bersubsidi tersebut memang tepat sasaran.
"Ini sama sekali bukan kepentingan politik. Banyak yang curiga kok beli gas pakai KTP. Ini tujuannya agar gas bersubsidi tepat sasaran," ujarnya.
Baca juga: Harga Eceran Tertinggi LPG 3 Kg di Karimun Kini Lebih Murah Menjadi Rp 21 Ribu
Dengan begitu, kedepannya penganggaran dan penyaluran gas bersubsidi dari Pemerintah Pusat akan berdasarkan data yang ada.
Komentar Via Facebook :