Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kota Tanjungpinang, Lengkapnya Cek Disini!

Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kota Tanjungpinang, Lengkapnya Cek Disini!

Pembayaran zakat fitrah untuk Kota Tanjungpinang.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tanjungpinang telah mengumumkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1445 H/2024 M. 

Dalam menyambut bulan suci Ramadhan, masyarakat diajak untuk menjalankan kewajiban membayar Zakat Fitrah agar dapat menyempurnakan ibadah puasa mereka.

Menurut data resmi yang dirilis oleh Baznas Kota Tanjungpinang, berikut adalah tabel besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun 1445 H/2024 M, berdasarkan Nomor: 02/SK/NZFF/BAZNAS/11/2024:

Baca juga: Panduan dan Rincian Lengkap! Nilai Zakat Fitrah 2024 BAZNAS Kabupaten Bintan

Harga Beras Rp. 12.000/Kg:
- 1 Orang: Rp. 30.000,-
- 2 Orang: Rp. 60.000,-
- 3 Orang: Rp. 90.000,-
- 4 Orang: Rp. 120.000,-
- 5 Orang: Rp. 150.000,-
- 6 Orang: Rp. 180.000,-
- 7 Orang: Rp. 210.000,-
- 8 Orang: Rp. 240.000,-
- 9 Orang: Rp. 270.000,-
- 10 Orang: Rp. 300.000,-

Harga Beras Rp. 15.000/Kg:
- 1 Orang: Rp. 37.500,-
- 2 Orang: Rp. 75.000,-
- 3 Orang: Rp. 112.500,-
- 4 Orang: Rp. 150.000,-
- 5 Orang: Rp. 187.500,-
- 6 Orang: Rp. 225.000,-
- 7 Orang: Rp. 262.500,-
- 8 Orang: Rp. 300.000,-
- 9 Orang: Rp. 337.500,-
- 10 Orang: Rp. 375.000,-

Harga Beras Rp. 17.000/Kg:
- 1 Orang: Rp. 42.500,-
- 2 Orang: Rp. 85.000,-
- 3 Orang: Rp. 127.000,-
- 4 Orang: Rp. 170.000,-
- 5 Orang: Rp. 212.500,-
- 6 Orang: Rp. 255.000,-
- 7 Orang: Rp. 297.500,-
- 8 Orang: Rp. 340.000,-
- 9 Orang: Rp. 382.500,-
- 10 Orang: Rp. 425.000,-

Harga Beras Rp. 20.000/Kg:
- 1 Orang: Rp. 50.000,-
- 2 Orang: Rp. 100.000,-
- 3 Orang: Rp. 150.000,-
- 4 Orang: Rp. 200.000,-
- 5 Orang: Rp. 250.000,-
- 6 Orang: Rp. 300.000,-
- 7 Orang: Rp. 350.000,-
- 8 Orang: Rp. 400.000,-
- 9 Orang: Rp. 450.000,-
- 10 Orang: Rp. 500.000,-

Baca juga: Poliklinik RSUD Embung Fatimah Batam Libur 8-15 April, IGD Tetap Buka 24 Jam

Selain Zakat Fitrah, Baznas juga mengumumkan besaran Fidyah untuk tahun 2024. Fidyah tahun ini senilai 1 mud makanan pokok atau uang sebesar Rp. 25.000,- per jiwa per hari. Terdapat sedikit perbedaan dalam besaran Zakat Fitrah tahun ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya, hal ini disebabkan oleh kenaikan harga beras di pasaran. 

Baznas Kota Tanjungpinang mengimbau agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban Zakat Fitrah dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, sehingga dapat membantu sesama yang membutuhkan dalam menyambut hari raya Idul Fitri.

Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan, semoga dapat menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang dalam menunaikan kewajiban agama mereka.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :