DPRD Bintan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dalam Rapat Paripurna
Ketua DPRD Bintan saat menerima Ranperda Pertanggung Jawaban Bupati Bintan tahun 2023.
Bintan, Batamnews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan telah menggelar Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Wakil Bupati Bintan Ahdi Muqsith pada hari Kamis kemarin.
Rapat tersebut bertujuan untuk menyoroti Laporan Banggar DPRD dan menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo, yang memimpin rapat tersebut menggarisbawahi pentingnya evaluasi terhadap pengelolaan APBD sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD.
"Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk dijadikan Peraturan Daerah demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan kewajiban Pemerintah Kabupaten Bintan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menyampaikan Ranperda kepada DPRD.
"Proses pembahasan yang konprehensif oleh Badan Anggaran DPRD Bintan menunjukkan komitmen kami untuk menjalankan pemerintahan yang bertanggung jawab dan sesuai dengan regulasi," ungkap Roby.
Rapat tersebut juga mencatat adanya saran dan koreksi dari hasil penelitian yang dilakukan, yang akan menjadi dasar penyempurnaan untuk perbaikan di masa mendatang.
Baca juga: Tim F1QR Lanal TBK Berhasil Mengungkap Kasus Sea Theft di Perairan Karimun
Persetujuan bersama terhadap Ranperda ini mencerminkan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif dalam memajukan Kabupaten Bintan ke arah yang lebih baik dan sejahtera.
Dengan demikian, rapat paripurna ini tidak hanya mengukuhkan persetujuan terhadap Ranperda APBD 2023, tetapi juga menegaskan komitmen untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan profesional di Kabupaten Bintan.

Komentar Via Facebook :