Karcis Misterius di Jembatan Barelang, Dishub Batam Imbau Warga Hindari Pembayaran Parkir Ilegal

Karcis Misterius di Jembatan Barelang, Dishub Batam Imbau Warga Hindari Pembayaran Parkir Ilegal

Karcis parkir di Jembatan Barelang. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membayar biaya parkir di lokasi yang tidak resmi, terutama di area Jembatan Barelang. 

Kepala Dishub Kota Batam, Salim, menegaskan imbauan ini pada Selasa, 16 Juli 2024 sebagai tanggapan atas keluhan warga yang dikenakan biaya parkir ilegal.

"Kami mengimbau warga untuk tidak parkir di lokasi yang dilarang dan jangan membayar biaya parkir jika itu tidak resmi," tegas Salim. 

Baca juga: Tarif Parkir Berlangganan di Batam Dikritik Mahal, Rikson Tampubolon Bandingkan dengan Kota Medan yang Jauh Lebih Murah

Pernyataan ini dikeluarkan menyusul adanya laporan dari warga melalui media sosial tentang karcis parkir tanpa logo institusi resmi yang diberikan di Jembatan Barelang. Karcis tersebut mencantumkan nominal tertentu dengan tulisan peringatan parkir yang menambah kebingungan pengunjung.

Menanggapi isu tersebut, Salim menjelaskan bahwa Jembatan Barelang berada di bawah wewenang Badan Pengusahaan (BP) Batam, bukan di bawah otoritas Dishub Kota Batam. 

"Mohon maaf, Jembatan Barelang bukan ranah kami, itu aset BP," ujarnya, menegaskan bahwa Dishub tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan pungutan parkir dalam bentuk apapun di area publik Jembatan Barelang.

Baca juga: DPRD Batam Dukung Optimalisasi Pengelolaan Parkir dengan Pembelian Stiker Parkir Tahunan

Imbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih waspada terhadap pungutan liar dan praktik parkir ilegal. Warga dianjurkan untuk selalu memastikan legalitas tempat parkir dan karcis yang diterima sebelum melakukan pembayaran.

Pihak berwenang juga diharapkan dapat menindaklanjuti laporan mengenai praktik pungutan liar ini untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pengunjung di area wisata Jembatan Barelang. Sementara itu, BP Batam sebagai pihak yang berwenang atas aset tersebut belum memberikan pernyataan resmi terkait isu ini.

Masyarakat Batam diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk pungutan tidak resmi kepada pihak berwajib guna menciptakan lingkungan wisata yang aman dan nyaman bagi semua pengunjung.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :