Heboh Soal Tapera, Harga Rumah Subsidi di Kepulauan Riau Sesuai Kepmen PUPR Tahun 2024
Perumahan KPR Subsidi di Tanjungpinang.
Tanjungpinang, Batamnews - Harga rumah subsidi resmi mengalami kenaikan per tanggal 1 Januari 2024.
Penyesuaian batasan harga maksimal rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu telah diatur pemerintah melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.
Kepmen tersebut membatasi luas tanah, luas lantai, dan harga jual rumah subsidi, yang menyebabkan kenaikan harga ini.
Informasi terbaru mengenai harga tersedia di situs Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang), dan penyesuaian harga akan berlaku otomatis di awal tahun.
Baca juga: Raja Haji Fisabilillah Akan Diusulkan Menjadi Salah Satu Nama Kapal Perang TNI
SiKumbang, yang dikelola oleh Kementerian PUPR dan BP Tapera, dibuat untuk membantu masyarakat menemukan informasi tentang perumahan subsidi. Berikut rincian harga rumah subsidi tahun 2024, dikutip dari laman Sinarmas Land:
- Jawa (kecuali Jabodetabek): Rp166 juta (naik dari Rp162 juta)
- Jabodetabek, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara: Rp185 juta (naik dari Rp181 juta)
- Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp166 juta (naik dari Rp162 juta)
- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp182 juta (naik dari Rp177 juta)
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp173 juta (naik dari Rp168 juta)
- Papua: Rp240 juta (naik dari Rp234 juta)
Jika Anda ingin mengetahui lebih banyak tentang program perumahan subsidi dan daftar pengembang terpercaya, kunjungi situs SiKumbang di [https://sikumbang.tapera.go.id/](https://sikumbang.tapera.go.id/).
Harga yang tercantum di atas adalah harga tertinggi yang dapat Anda tawarkan untuk rumah subsidi.
Untuk membantu orang berpenghasilan rendah mendapatkan rumah, uang muka untuk rumah subsidi biasanya lebih rendah daripada rumah non-subsidi, berkisar antara nol persen dan sepuluh persen dari harga rumah yang disubsidi.
Baca juga: Festival Dragon Boat Race di Tanjungpinang: Merawat Tradisi dan Meningkatkan Ekonomi
Namun, jumlah uang muka yang diperlukan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah daerah, jenis program subsidi, dan kondisi keuangan pembeli.
Cicilan bulanan untuk rumah subsidi juga bervariasi sesuai dengan kemampuan pembeli, karena pemerintah biasanya memberikan subsidi bunga atau menetapkan cicilan tetap yang terjangkau.
Sebagai contoh, tergantung pada besaran subsidi, cicilan bulanan dapat berkisar antara Rp500 ribu dan Rp2 juta.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan diri untuk mendapatkan rumah subsidi sesuai dengan aturan dan harga yang telah ditetapkan.
Komentar Via Facebook :