Polisi Ungkap Kasus Penelantaran Bayi di Karimun, Ibu Masih Berusia 16 Tahun
Kasus kriminal penelantaran bayi di Kabupaten Karimun berhasil diungkap.
Batamnews, Karimun - Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus penelantaran bayi di wilayah Baran, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Pelaku penelantaran adalah orang tua kandung bayi tersebut yang telah ditangkap setelah penyelidikan dilakukan dengan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan.
Mirisnya, ibu dari bayi perempuan tersebut masih berusia 16 tahun dan bersekolah, sebut saja Bunga. Sementara itu, MR (22), pacar Bunga, adalah ayah dari bayi perempuan tersebut. Keduanya kini telah ditahan di Polres Karimun.
Baca juga: Eks Polisi Terlibat Narkoba 2 Kg Ditangkap Polda Riau, Terancam Hukuman Mati
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, menyatakan bahwa kedua pelaku merupakan orang tua dari bayi yang ditelantarkan di depan rumah warga di kawasan Baran I, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, pada Selasa, 30 April 2024 lalu.
"Saat penangkapan, keduanya mengakui telah melakukan penelantaran anak. Mereka bersama saat melakukan itu. Keduanya langsung kami bawa untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKBP Fadli Agus.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Jumat, 14 Juni 2024, setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus penelantaran anak ini.
"Kami pertama kali mengamankan ibu korban, Bunga, di rumahnya di kawasan Baran I. Berangkat dari penangkapan tersebut, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kekasihnya, MR, di kawasan Lubuk Semut," ujarnya.
Baca juga: Karyawati PT Sat Nusapersada Batam Gelapkan Ratusan Handphone untuk Bayar Hutang Pinjol
Kapolres juga menyebutkan bahwa dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah alat bukti terkait dengan kasus pembuangan anak, antara lain, satu unit motor, satu helai jaket, satu helai baju, satu pisau dapur untuk memotong plasenta, satu kantong plastik untuk membungkus plasenta, dan beberapa barang bukti lainnya.

Komentar Via Facebook :