Ketua DPD PSI Batam Susanto Dicopot dari Jabatan Usai Terlibat Kasus Narkoba

Ketua DPD PSI Batam Susanto Dicopot dari Jabatan Usai Terlibat Kasus Narkoba

Ketua DPD PSI Batam, Susanto. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batam, Susanto, resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti menggunakan narkotika jenis sabu. Pemecatan ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Anto Duha.

"Yang bersangkutan sudah kami pecat sejak kemarin. Dia bukan ketua dan bukan kader PSI lagi," ujar Anto kepada batamnews.co.id saat dikonfirmasi, pada Sabtu pagi, 8 Juni 2024.

Namun, pada saat awak media meminta surat pemecatan terhadap mantan Ketua DPD PSI Kota Batam itu, menurut Anto Duha, surat pemecatan Susanto tidak dapat diserahkan kepada media atau pihak luar karena hanya ditujukan untuk keperluan internal partai. 

Baca juga: Terbukti Pakai Narkoba, Ketua DPD PSI Kota Batam Hanya Direhabilitasi

"Tidak bisa saya berikan, surat pemecatan ini hanya untuk internal Partai. Intinya sudah kita pecat," kata Anto.

Sebelumnya diberitakan, Susanto, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batam, ditangkap polisi pada Kamis malam, 6 Juni 2024, karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu. Penangkapan ini juga menyertakan dua rekannya, SN dan KH.

Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, menyatakan bahwa dari tangan Susanto dan rekan-rekannya, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,52 gram. 

Baca juga: Ketua DPW PSI Kepri: Keberadaan Susanto Masih Misterius Usai Viral Penangkapan Terkait Kasus Narkoba

"Berdasarkan barang bukti dan SEMA Mahkamah Agung, terhadap tersangka dilakukan asesmen terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya," terang Tigor.

Hasil asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam dan BNN Kepri menunjukkan bahwa Susanto dan kedua rekannya hanya sebagai pengguna. Berdasarkan hasil tersebut, mereka direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap selama 6 bulan di Loka Rehabilitasi BNN Batam.

"Jadi ada disitu lengkap, dari pihak kejaksaan baru penyidik polresta barelang dalam keputusan asesmen ini," jelas Tigor lebih lanjut.

(CR1)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :