Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Dapil Dumai 4
PDI Perjuangan.
Jakarta, Batamnews – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan anggota DPRD Kota Dumai Daerah Pemilihan (Dapil) Dumai 4.
Putusan ini terkait dengan Perkara Nomor 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). PDIP mengajukan perkara ini dengan mempersoalkan perolehan suara pada beberapa dapil di Provinsi Riau.
“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai Daerah Pemilihan Dumai 4 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang dihadiri sembilan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juni 2024.
Baca juga: Daftar Cawako Batam Langsung ke DPP Nasdem, Pengamat Sebut Amsakar Arogan dan Tidak Taat Aturan
PDIP, sebagai Pemohon, mendalilkan adanya kejadian khusus yang mengakibatkan pengurangan perolehan suara mereka di TPS 06 dan TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI), serta TPS 07 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.
Menurut PDIP, hal ini menyebabkan mereka kehilangan satu kursi DPRD Kota Dumai Dapil 4. Mereka juga mendalilkan bahwa di TPS 17 Kelurahan STDI terdapat selisih satu suara antara jumlah suara sah (201 suara) dan suara tidak sah (7 suara), sehingga total suara 208 suara.
Namun, daftar hadir pemilih tercatat 209 pemilih, sehingga ada selisih satu suara. Akibatnya, PDIP merasa dirugikan.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan dalil Pemohon terkait selisih jumlah pengguna hak suara dengan formulir daftar hadir pemilih di TPS 07 Kelurahan Purnama dan TPS 17 Kelurahan STDI adalah beralasan menurut hukum.
Oleh karena itu, pencoblosan ulang harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan ini diucapkan. Mahkamah juga memerintahkan KPU untuk menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
Selain itu, Mahkamah memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk melakukan supervisi dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Mahkamah juga memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Riau dan Kepolisian Resor Kota Dumai, untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Putusan ini diharapkan dapat memastikan proses demokrasi yang jujur dan adil di Kota Dumai, serta memberikan kepercayaan kepada publik terhadap integritas pemilihan umum di Indonesia.

Komentar Via Facebook :