Penasehat Hukum Terdakwa SBOTOP Kecewa Terhadap Putusan Hakim PN Batam

Penasehat Hukum Terdakwa SBOTOP Kecewa Terhadap Putusan Hakim PN Batam

Tim penasehat hukum terdakwa, Agustianto, S.H., M.H. & Ade Darmawan, S.H., M.Hum. (Foto: Batamnews)

Nurjali

Batam, Batamnews - Penasehat hukum empat terdakwa dalam kasus judi online SBOTOP, Ade Darmawan, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menjatuhkan hukuman penjara selama 7 bulan 15 hari, dengan denda sebesar Rp 50 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

Ade mengungkapkan kekecewaannya karena menurutnya, keempat terdakwa, yakni Deddy Riswanto, Luis, Santoso, dan Tan Roland Rustan, adalah anak-anak muda dari generasi bangsa yang terpengaruh oleh bandar judi besar SBOTOP untuk mencari keuntungan.

"Sebagai penasehat hukum dalam kasus judi online SBOTOP, saya merasa sangat kecewa dengan putusan yang dijatuhkan. Mengapa saya merasa begitu? Karena banyak korban yang seumur dengan para terdakwa yang menjadi korban dari pengaruh bandar judi besar seperti SBOTOP," ujar Ade kepada Batamnews.co.id usai persidangan pada Selasa, 28 Mei 2024.

Baca juga: Hakim Vonis 7 Bulan Penjara untuk 4 Pelaku Judi Online SBOTOP

Menurut Ade, majelis hakim tidak mempertimbangkan memberikan hukuman masa percobaan kepada keempat terdakwa ini atas tindakan mereka. 

Padahal, katanya, dalam kasus serupa yang dia tangani sebelumnya, biasanya dijatuhkan hukuman penjara antara 3 sampai 4 bulan dan/atau hukuman masa percobaan.

"Saya awalnya berencana untuk mengajukan banding. Saya juga telah menyampaikan keberatan ini kepada majelis hakim. Namun, setelah kami berdiskusi dengan pihak keluarga terdakwa, mereka menerima putusan tersebut. Jika pihak keluarga tidak setuju, saya akan mengajukan banding," tambahnya.

Meskipun pribadi Ade tidak puas dengan putusan majelis hakim PN Batam, sebagai warga negara Indonesia, dia menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati keputusan Pengadilan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Penyidik Kejati Kepri Serahkan Tersangka Korupsi Polder Pengendali Banjir ke JPU Kejari Tanjungpinang, Kerugian Negara Rp. 931 Juta

"Yang harus dikejar seharusnya adalah pemilik situs SBOTOP. Jika Pengadilan memerintahkan untuk menutup situs judi tersebut, maka situs itu harus ditutup. Mengapa hingga kini masih beroperasi? Apapun itu, kita harus menghormati putusan Pengadilan. Semoga peradilan di Kota Batam bisa lebih baik lagi dan mempertimbangkan aspek-aspek kemanusiaan. Saya menyarankan kepada teman-teman di majelis hakim agar melihat kasus dengan bijaksana dan dari hati nurani, bukan hanya sekadar memutuskan hukuman. Ini merupakan hal yang berat bagi para terdakwa, karena mereka masih muda," tutupnya. (CR 1)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :