Terseret ke Pengadilan, Begini Kronologi Pembuangan Limbah SBE PT Musim Mas di TPA Telaga Punggur Batam

Terseret ke Pengadilan, Begini Kronologi Pembuangan Limbah SBE PT Musim Mas di TPA Telaga Punggur Batam

PT Musim Mas Batam baru-baru ini terjerat perkara perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Pengadilan Negeri (PN) Batam atas dugaan pembuangan limbah B3 jenis Spent Bleaching Eart (SBE) di TPA Telaga Punggur, Nongsa, Batam. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - PT Musim Mas Batam baru-baru ini terjerat perkara perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Pengadilan Negeri (PN) Batam atas dugaan pembuangan limbah B3 jenis Spent Bleaching Eart (SBE) di TPA Telaga Punggur, Nongsa, Batam.

Pada Selasa, 30 April 2024 kemarin, PT Musim Mas telah menjalani sidang perdananya. Terdakwa dalam perkara ini adalah Dirut PT Musim Mas, Gunawan Siregar yang hadir didampingi oleh penasehat hukum, Refman Basri.

Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, PT Musim Mas merupakan raksasa penyulingan minyak kelapa sawit di dunia. PT Musim Mas Batam dalam setahun, kapasitas produksinya sebesar 538.740 ton.

Dimana proses produksi tersebut menghasilkan limbah B3 berupa SBE yang dapat dihasilkan sebanyak ± 20-25 ton per hari. 

Baca juga: Buang Limbah SBE ke TPA Telaga Punggur, PT Musim Mas Jalani Sidang Perdana di PN Batam

Dengan limbah SBE sebanyak 20-25 ton per hari ini, pada tahun 2012 PT Musim Mas mengajukan permohonan pembuangan limbah B3 berupa SBE ke Badan Pengendali Dampak Lingkungan (BAPEDAL) Kota Batam untuk dapat membuang limbah SBE ke TPA Telaga Punggur.

Kemudian sejak tahun 2013 PT Musim Mas telah melakukan pembuangan limbah B3 berupa SBE di TPA Telaga Punggur. Namun, pada tahun 2015 BAPEDAL Kota Batam menghentikan pembuangan limbah SBE ini dengan alasan SBE masuk kategori limbah B3 kategori 2 berdasarkan PP nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Sehingga PT Musim Mas memohon kembali kepada BAPEDAL untuk tetap dapat membuang limbah SBE di TPA Telaga Punggur meskipun belum ada perubahan aturan yang menyatakan SBE tidak termasuk ke dalam limbah B3 kategori 2 dan menjadi limbah non B3.

Atas permohonan PT Musim Mas ini, pada tanggal 14 Desember 2015 BAPEDAL Kota Batam mengadakan rapat, yang mana hasil rapat tersebut BAPEDAL mempertimbangkan pembayaran retribusi PT Musim Mas kepada Pemda Batam.

Baca juga: DLHK Riau Lakukan Uji Sampel Air Permukaan dan Limbah, Ada Apa?

Maka BAPEDAL Kota Batam mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pengelolaan Spent Bleaching Earth kepada Pimpinan PT Musim Mas nomor : 815/Bapedal/PLH/XII/2015 tertanggal 16 Desember 2015 dan Nomor : 715/Bapedal/PLH/XI/2016 tertanggal 8 November 2016 yang menyampaikan antara lain sebagai berikut :

1. Bapedal Kota Batam prinsipnya dapat merekomendasikan melakukan pengelolaan Limbah SBE di TPA Telaga Punggur pada zona/tempat bioremediasi yang telah ditentukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Batam dengan tetap mengikuti SOP yang dibuat dengan kapasitas maksimum limbah SBE yang dikelola sebanyak 11.000 ton pertahun dengan tingkat kandungan minyak organik kurang dari 5% aman bagi lingkungan.

2. PT Musim Mas wajib memasang papan periodik di lokasi tiap blok agar lebih mudah dilakukan pemantauan dan pemanfaatan SBE yang sudah selesai dilakukan treatment.

3. Air lindi yang telah tertampung di bak control agar selalu dilakukan pengelolaan dan pemantauan yaitu dilakukan pengambilan sample yang selanjutnya di uji dalam laboratorium minimal 1 kali dalam 6 bulan.

Baca juga: Kasus Pembuangan Limbah B3 di Bintan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

4. Melakukan uji laboratorium setiap 3 bulan sekali terhadap SBE yang berada di lokasi TPA Telaga Punggur.

Usai mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengelolaan SBE dari BAPEDAL Kota Batam ditemukan fakta bahwa terhadap proses pengelolaan limbah B3 SBE milik PT Musim Mas yang dilakukan PT Erlangga pada tahun 2013 dan tahun 2014 baik PT Musim Mas maupun PT Erlangga belum memiliki perizinan pengangkutan dan pengelolaan Limbah B3.

Sedangkan berdasarkan PP Nomor 18 tahun 1999 yang diperbaharui dengan PP Nomor 85 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang dalam Lampiran 1 tabel 2. Daftar Limbah B3 dari Sumber yang Spesifik kode limbah D233, Pengolahan Lemak Hewani/Nabati dan Derivatnya tetap mengatur SBE sebagai hasil pengolahan lemak nabati dalam katagori Limbah B3. 

Selain itu izin yang dikeluarkan oleh Dinas Pertamanan pada tahun 2013 s.d tahun 2014 kepada PT Erlangga melarang PT Erlangga untuk melakukan pembuangan limbah B3.

Baca juga: Universitas Brawijaya Malang dan PKK Bintan Kolaborasi untuk Pengolahan Limbah Cangkang Gonggong 

Sedangkan perizinan yang diterbitkan pada tahun 2015 s.d 2017 berdasarkan Surat Pemberitahuan Pengelolaan Spent Bleaching Earth kepada Pimpinan PT Musim Mas nomor : 815/Bapedal/PLH/XII/2015 tertanggal 16 Desember 2015 dan Nomor : 715/Bapedal/PLH/XI/2016 tertanggal 8 November 2016 tidak menyebutkan pengangkutan dan pengelolaan SBE dan hanya menyebutkan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Namun demikian terhadap perizinan dimaksud tidak membuat PT Musim Mas bekerja sama dengan Perusahaan yang memiliki perizinan ataupun meminta PT Erlangga untuk mendapatkan izin dari pihak pemerintah berwenang sesuai Peraturan Pemerintah 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999, pasal 176 ayat 1 : Setiap orang untuk dapat melakukan Dumping (pembuangan) Limbah B3 ke media lingkungan hidup wajib memiliki izin dari Menteri ataupun menunggu adanya Peraturan Wali Kota yang dipersyaratkan Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lokasi TPA Telaga Punggur yang telah ditetapkan untuk menampung limbah SBE ada pada zona G yang telah dibangun landfill kelas II. Namun, pada tahun 2015 zona G mengalami longsor sehingga atas perintah PT Musim Mas, Budianto selaku Direktur PT Erlangga membuang limbah B3 berupa SBE ke zona F yang belum dibangun landfill lalu didorong dengan excavator dengan harapan akan turun ke zona G walaupun PT Musim Mas mengetahui zona F bukanlah yang ditentukan.

Pada tahun 2015 PT Musim Mas telah membayarkan retribusi untuk 18.131 ton sampah ke TPA dan pada tahun 2016 untuk 16.070 ton walaupun pada surat pemberitahuan/rekomendasi telah ditetapkan kapasitas maksimal adalah 11.000 ton pertahun.

Baca juga: Aksi Demonstrasi Formaskar: Menolak Limbah PT Riau Andalan Pulp and Paper di Sungai Kampar

Iyan Suwargana, selaku ahli dari PT Organo Science Laboratorium menjelaskan hasil Laboratory Analysis Nomor: OSL2203096 tanggal 1 April 2022 tersebut menunjukkan bahwa tanah disekitar TPA Telaga Punggur yang dijadikan tempat pembuangan limbah SBE yang berada pada titik koordinat N 01o 02’56.152”, E1 04007’15.153” telah tercemar limbah B3 SBE.

Hal ini terbukti kandungan minyak dan grease (kode sampel PGR- T6 A) sebesar 121 mg/kg lebih besar dari kandungan minyak dan grease (kode sampel PGR-T5 A) pada tanah pembanding yang berada pada titik koordinat N 010 02’48.75”, E1 04007’41.42” di Lahan Jl. Pattimura (berjarak ± 1 km dari TPA Telaga Punggur) yaitu sebesar 112 mg/kg.

Iyan Suwargana juga menjelaskan limbah yang berupa SBE dikategorikan sebagai limbah B3 kategori bahaya 2 berdasarkan daftar limbah B3 dari sumber spesifik Khusus dengan kode limbah B3 B413. 

Selain itu, merujuk daftar tabel 4 Lampiran IX Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3 dapat ahli jelaskan bahwa limbah SBE merupakan limbah B3 atau dikategori sebagai limbah B3 berdasarkan daftar limbah B3 dari sumber spesifik khusus yaitu limbah B3 yang sumbernya dari Proses industri oleochemical dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati dengan kadar kandungan minyak lebih dari 3%  dengan kode limbah B3 B413 dan kategori bahaya 2.

(CR2)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews