PNS Pria Cerai, Setengah Gaji Wajib Diserahkan ke Mantan Istri

PNS Pria Cerai, Setengah Gaji Wajib Diserahkan ke Mantan Istri

ilustrasi.

Jakarta - Pemerintah mengatur hak istri yang diceraikan suami berstatus pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapatkan setengah dari gaji mantan suami yang mengajukan menceraikan. Hal terdapat pada Surat Edaran Nomor 48/SE/1990.

Surat edaran tersebut tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan hak pembagian gaji untuk mantan istri apabila terjadi perceraian. Dalam pasal 8 ayat satu misalnya, dijelaskan apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka dia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.

Kemudian ayat kedua, pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat satu ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.

"Apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh Pegawai Negeri Sipil pria kepada bekas isterinya ialah setengah dari gajinya," demikian bunyi ayat ketiga dikutip Kamis (25/3/2021).

Namun selanjutnya diatur, apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka istri tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat empat tidak berlaku, apabila isteri meminta cerai karena dimadu.

"Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai istri kawin lagi."


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews