Gaji 13 Akan Cair Juni 2024, Ini Komponen yang Akan Diterima ASN

Gaji 13 Akan Cair Juni 2024, Ini Komponen yang Akan Diterima ASN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Fanpage Srimulyani)

Jakarta, Batamnews - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi aparatur negara dan aparatur daerah akan cair pada Juni 2024. 

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 15 Maret 2024.

Menurut Sri Mulyani, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2024, namun jika belum selesai pada bulan tersebut, pembayaran juga bisa dilakukan setelah Juni. 

Komponen yang akan diterima oleh aparatur negara dan daerah meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Kolaborasi KDEKS - Bank Indonesia di Ramadan Fair 2024

"Tunjangan kinerja untuk ASN pusat dan daerah akan dibayarkan 100 persen, begitu juga dengan tunjangan profesi guru-dosen, tunjangan kehormatan profesor, dan tambahan penghasilan guru," jelas Sri Mulyani.

Gaji yang diberikan akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen, begitu juga dengan THR yang juga naik 8 persen, sementara pensiun naik 12 persen. 

Perhitungan gaji ke-13 dan THR dilakukan berdasarkan komponen penghasilan pada Maret 2024 untuk THR, dan pada Mei 2024 untuk gaji ke-13.

Meskipun tidak dikenakan potongan atau iuran, gaji ke-13 dan THR akan dikenakan PPh yang akan ditanggung oleh pemerintah. 

Baca juga: Wapres Dorong Pengembangan Ekonomi Halal di Kepulauan Riau: Potensi Produk Kelautan dan Perikanan Global

Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 tahun ini akan naik menjadi Rp50,8 triliun, di mana Rp29,7 triliun untuk ASN pusat dan Rp21,1 triliun untuk ASN daerah.

"Dengan demikian, total yang akan dibayarkan pada Juni untuk gaji ke-13 adalah Rp50,8 triliun," tambah Sri Mulyani.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews