Fakta Enak Jadi PNS di 2021: Tunjangan, Gaji 13 dan Pensiun

Fakta Enak Jadi PNS di 2021: Tunjangan, Gaji 13 dan Pensiun

ilustrasi.

Jakarta - Sejumlah fakta menunjukkan ada banyak 'manfaat' yang bisa didapat pegawai negeri sipil (PNS) di 2021 ini. Mulai dari tunjangan, gaji ke-13 hingga skema pensiun baru yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) mendapat lebih banyak.

Sederet keistimewaan tahun ini diberikan untuk para PNS yang bekerja mengurus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebanyak empat jabatan fungsional bakal mendapatkan tambahan tunjangan.

Keempatnya diatur di dalam satu Peraturan Presiden (Perpres), yakni Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.

Keempat jabatan fungsional itu diantaranya pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.

"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, diberikan tunjangan pembina Teknis Perbendaharaan Negara setiap bulan," tulis pasal 2 Perpres 3/2021.

Dalam Perpres 3/2021 dijelaskan, jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia mendapatkan tunjangan sebesar Rp 960.000. Kemudian, jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir mendapatkan tunjangan Rp 540.000, dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil mendapatkan Rp 360.000.

Dalam Perpres 4/2021, dijelaskan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN terdiri dari Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya mendapatkan tunjangan Rp 1.380.000. Kemudian, Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda mendapatkan Rp 1.100.000, dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama mendapatkan Rp 540.000.

Perpres No.5/2021 mengatur tunjangan jabatan fungsional analis perbendaharaan negara. Ada empat jenjang Jabatan Fungsional Keahlian:

1. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama Rp 2.025.000,00
2. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp 1.380.000,00
3. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp 1.100.000,00
4. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp 540.000,00

Sementara di dalam Perpres No.6/2021 mengatur tunjangan jabatan fungsional pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara. Jabatan Fungsional Keterampilan terdiri dari tiga jenjang jabatan di antaranya Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia Rp 960.000,00.

Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir Rp 540.000,00, dan Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil Rp 360.000,00.

 

Setelah tahun lalu Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS dipangkas karena Covid-19, tahun ini PNS bakal mendapatkan keduanya secara penuh. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan tahun ini THR dan gaji ke-13 akan kembali ke tahun-tahun sebelum pandemi.

"Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full," ujarnya.

Dia menyebut anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Melalui gaji ke-13 dan THR diharapkan bisa mendorong PNS untuk berbelanja.

Meski sudah masuk di APBN 2021, namun pemerintah masih akan melihat dampak dari Covid-19, apakah masih perlu pemangkasan atau sudah kembali normal.

"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan," kata Askolani.

Seperti di tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Proses pencairan THR, pun diatur dalam bentuk peraturan pemerintah.

Akan tetapi aturan tersebut belum dirilis oleh pemerintah. Aturan pencairan THR biasanya diterbitkan pemerintah menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri yang artinya kemungkinan besar THR PNS akan dicairkan pada Mei mendatang.

Gaji ke-13 biasanya diberikan Pemerintah saat masuk tahun ajaran baru anak sekolah ya jatuh ada kisaran Juli. Sebab, gaji ke-13 ditujukan untuk membantu belanja PNS saat masuk tahun ajaran baru anak sekolah.

Komponen THR dan gaji ke-13 yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan. Dari yang masa kerja terendah, hingga masa kerja tertinggi.

Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.

========================

Kabar gembira lain bagi PNS datang dari skema baru pensiunan. Skema baru ini sudah dipastikan oleh pemerintah untuk diterapkan. Saat ini tinggal menunggu pembahasan akhir dari Kementerian Keuangan untuk penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

Kepastian disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu. "Terkait pemberian jaminan pensiun, pemerintah akan melakukan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti," kata Tjahjo di Ruang Rapat Komisi II DPR.

Menurutnya, skema ini sebenarnya sudah lama disusun namun gara-gara Covid-19 belum bisa direalisasikan. Pemerintah memindahkan fokus (refocusing) anggaran untuk kesehatan dan bantuan sosial (bansos).

"Sebenarnya ada pada awal Januari 2020 sudah ada inisiatif mengadakan rapat di Kemenkeu, yang undang Pak Mendagri dan kami juga untuk bahas detail. Ini tapi karena ada pandemi Covid-19 sehingga konsentrasi anggaran untuk infrastruktur, kesehatan dan bansos, sehingga ini belum sempat dibahas tuntas," jelasnya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani juga mengatakan, perubahan skema pensiunan telah selesai dibahas. Saat ini tinggal menunggu penyelesaian pembahasan Peraturan Pemerintah (PP).

"Nanti ditunggu resminya dari pemerintah pada waktunya," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada CNBC Indonesia.

Perubahan skema ini diharapkan bakal menjadi salah satu langkah untuk memberikan uang pensiunan yang lebih besar kepada PNS saat habis masa kerjanya. Tidak hanya itu, skema baru ini juga akan mengurangi beban APBN.

Saat ini, APBN harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp 120 triliun setiap tahunnya untuk pembayaran pensiunan. Pembayaran pensiunan ini setidaknya diberikan kepada Pensiunan PNS, TNI, Polri yang jumlahnya sekitar ke 3,1 juta orang.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria menyebutkan bahwa pembahasan skema pensiun fully funded masih bergulir di Kementerian Keuangan. Namun, akan segera selesai agar bisa diterapkan dalam waktu dekat. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pemerintah, kapan skema fully funded tersebut akan diterapkan.

Skema dana pensiun (Dapen) PNS pay as you go yang masih berlangsung hingga saat ini adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Persero) Taspen yang ditambah dengan dana dari APBN.

Sementara dengan skema fully funded, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay(THP) yang jumlahnya lebih besar, sehingga jumlah pensiunan yang diterima akan lebih besar dari skema saat ini.

Skema fully funded selain diambil dari persentase THP, pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.

"Ke depan sistem ini diubah fully funded, PNS akan bayar iuran sebesar persentase dari THP (take home pay), bukan gaji, sehingga uang pensiun akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem pay as you go," tutur Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria beberapa waktu lalu.

Bhima menyebut skema dana pensiun dengan pay as you go, membuat pembayaran iuran PNS sangat kecil karena dari gaji pokok. Sehingga saat pensiun mendapatkan tunjangan hari tua sekaligus yang jumlahnya dinilai tidak mencukupi.

Melalui skema fully funded, kemungkinan dana pensiun yang diterima PNS bakal lebih besar. Kementerian PAN-RB mencatat pegawai Eselon I di kementerian bisa mendapatkan pensiunan hingga Rp 20 juta per bulan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews