Kematian Halimah di Karimun, Keluarga Desak Kepastian Hukum dan Pengawasan TNI AD

Kematian Halimah di Karimun, Keluarga Desak Kepastian Hukum dan Pengawasan TNI AD

Koordinator Tim Kuasa Hukum, Parningotan Malau bersama keluarga Halimah.

Nurjali

Batamnews, Karimun - Kematian Halimah alias Kalin, seorang janda muda di Karimun pada Februari lalu, masih belum mendapatkan kepastian hukum.

Pihak keluarga Halimah alias Kalin masih menunggu upaya penanganan kasus kematian yang dinilai janggal tersebut. 

Upaya-upaya juga telah dilakukan sesuai dengan prosedur, karena kasus kematian Halimah tersebut melibatkan seorang oknum TNI AD yang berdinas di POM AD Karimun dengan inisial FS.

Terakhir, pihak keluarga yang terus didampingi oleh tim kuasa hukum, mendapat kabar bahwa oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, kelanjutannya belum dapat digali.

Baca juga: Foto Beredar, Penyidik KLHK Kepri Bantah Bertemu Pemain Minyak di BCC Hotel Batam

Oleh karena itu, tim kuasa hukum telah mempersiapkan beberapa langkah untuk mengawal kasus tersebut. Salah satunya adalah mengirimkan surat permohonan pengawasan proses penindakan hukum kasus kematian Kalin kepada jajaran tertinggi TNI AD.

Koordinator Tim Kuasa Hukum, Parningotan Malau, menyatakan bahwa ada lima poin permohonan yang akan disampaikan melalui surat tersebut.

"Kami akan segera mengirimkan surat dalam beberapa hari ke depan kepada Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD. Kami juga akan menembuskannya kepada Panglima TNI, KSAD, dan Asisten Personel TNI AD," kata Parningotan.

Parningotan menyebutkan lima poin permohonan yang akan disampaikan dalam surat tersebut, yaitu:

Baca juga: Pemkab Karimun Menunggu Regulasi Penerapan KRIS, Gantikan BPJS dengan Kelas Standar

  1. Mengawal dan mengawasi proses penanganan terhadap tersangka agar berjalan tegak lurus, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku, sehingga keadilan dapat tercapai bagi keluarga korban, terutama empat anaknya yang masih di bawah umur. Korban juga merupakan tulang punggung keluarga.
  2. Institusi TNI dan personelnya telah mengalami kemajuan di era Presiden Jokowi dan diharapkan akan semakin baik di era Prabowo Subianto. Oleh karena itu, kuasa hukum meminta agar mahkamah militer segera menyidangkan tersangka dan memberikan hukuman yang setimpal. Tersangka telah merusak citra dan kredibilitas institusi TNI yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat.
  3. Berdasarkan analisis hukum kuasa hukum dari fakta peristiwa dan fakta hukum, tersangka memenuhi unsur Pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP. Oleh sebab itu, pihaknya memohon kepada Puspomal agar mengawal penyidik untuk tidak menggiring dan memaksa perbuatan tersangka menjadi Pasal 351 KUHP atau Pasal 531 KUHP.
  4. Mengawasi agar tidak ada personel TNI yang dapat mengganggu proses penanganan hukum, dan memastikan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
  5. Masyarakat Karimun dan Kepri sangat antusias menunggu proses hukum dan vonis mahkamah militer terhadap tersangka. Apakah hukum di Indonesia berlaku tajam terhadap semua dan sama di hadapan hukum.

Diketahui, Halimah alias Kalin ditemukan tewas di rumahnya, Perumahan Sinar Indah I, Blok K 36, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Sabtu, 17 Februari 2024.

Dari hasil pemeriksaan polisi, korban terakhir kali bersama pacarnya berinisial FS yang merupakan oknum anggota Subdenpom TNI AD Tanjungbalai Karimun. 

Setelah melakukan penyelidikan awal, Polres Karimun kemudian melimpahkan penanganan kasus ke Subdenpom TNI.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :