Pemkab Karimun Menunggu Regulasi Penerapan KRIS, Gantikan BPJS dengan Kelas Standar

Pemkab Karimun Menunggu Regulasi Penerapan KRIS, Gantikan BPJS dengan Kelas Standar

BPJS Kesehatan.

Batamnews, Karimun - Penerapan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti BPJS masih menunggu regulasi mengenai mekanisme dan aturan pelaksanaannya.

Sehingga, Pemkab Karimun hingga saat ini belum menerapkan dan memberlakukan KRIS dalam melayani pasien.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Rachmadi, mengatakan bahwa saat ini sebanyak lebih dari 45.000 masyarakat mendapatkan bantuan jaminan kesehatan menggunakan APBD Kabupaten Karimun.

Baca juga: Kabupaten Karimun Dapatkan Persetujuan 2.369 Formasi ASN dan PPPK dari KemenPAN-RB Tahun 2024

"Jumlahnya lebih dari 45.000 dari anggaran Pemda. Kalau anggaran dari pusat, itu Dinsos yang tahu," kata Rachmadi.

Rachmadi menyebutkan bahwa dalam penerapan KRIS nantinya, seluruh pasien akan mendapatkan perlakuan yang sama tanpa ada perbedaan kelas.

"Dengan KRIS nantinya, pasien akan dilayani menggunakan kelas standar. Tidak ada lagi kelas 3, 2, 1. Perlakuannya sama, yang ada hanya kelas standar," ujarnya.

Baca juga: Wabah Ulat Bulu `Api` Serang Wilayah Pelambung Desa Pongkar Karimun

Namun, hingga saat ini Rachmadi belum mengetahui aturan premi jika KRIS diberlakukan, termasuk premi masyarakat miskin yang dibayarkan menggunakan APBD Kabupaten Karimun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews