Kuasa Hukum MT Arman Pertanyakan Alasan Bakamla Zona Barat Enggan Mengembalikan ABK ke Atas Kapal

Kuasa Hukum MT Arman Pertanyakan Alasan Bakamla Zona Barat Enggan Mengembalikan ABK ke Atas Kapal

Surat Bakamla RI

Batam, Batamnews - Pasca dihadang oleh beberapa oknum agen saat 21 kru Kapal MT Arman 114 hendak dinaikkan kembali ke kapal, Kuasa Hukum pemilik kapal dari PT Ocean Mark Shipping (OMS), Viktor Sailing, angkat bicara mengenai insiden tersebut. 

Diketahui, selain dihadang, anak tangga kapal yang dijaga oleh Bakamla juga tidak diturunkan oleh petugas yang berjaga di atas kapal.

"Padahal kami (PT. GASS) sudah mendapatkan surat resmi dari Bakamla pusat perihal dukungan pengembalian 21 kru Kapal MT Arman. Tapi kenapa Bakamla Zona Barat tetap tidak mengizinkan para kru untuk naik ke kapal? Ada apa ini? Apakah surat dari Bakamla pusat tidak sampai ke Bakamla Zona Barat?" ujar Viktor Sailing, Jumat, 24 Mei 2024.

Baca juga: Hadang Penaikan WNA Kru Kapal ke MT Arman 114, Begini Penjelasan Komisaris PT VIS

Adapun surat dari Bakamla RI yang berisikan tentang penyampaian jawaban perihal permohonan pengembalian 21 kru Kapal MT Arman 114, sebagai berikut:

  1. Surat Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S.103/PHLPLHK-/TPLH/PPNS/05/2024 tanggal 13 Mei 2024 mengenai Permohonan Pengawasan Penjagaan dan Pengamanan Barang Bukti Kapal MT Arman 114 IMO 9116412 Berbendera Iran di Perairan Batam; dan
  2. Surat Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S.5/PHLHK-PHLPHK/TPLH/GKM.5.2/R/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 mengenai Pengembalian 21 Kru Kapal MT Arman 114.

"Sehubungan dengan dasar tersebut di atas, disampaikan bahwa secara prinsip Bakamla RI memberikan dukungan atas rencana pengembalian 21 orang kru MT Arman 114 ke kapal. Selanjutnya, dalam pelaksanaan teknis di lapangan, mohon pihak penyidik KLHK dapat berkoordinasi dengan instansi dan pihak terkait lainnya. Terkait dengan permohonan pengawasan penjagaan dan pengamanan barang bukti Kapal MT Arman 114. Demikian surat ini disampaikan. Terima kasih atas perhatian," demikian bunyi surat Bakamla RI yang diterbitkan di Jakarta, 22 Mei 2024.

Hingga saat ini, 21 kru Kapal MT Arman 114 masih berada di safe zone yang ditetapkan oleh instansi, yakni di Hotel BCC, karena tidak diperbolehkan kembali naik ke kapal beberapa hari lalu.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 21 kru kapal MT Arman yang telah diturunkan ke darat pada Jumat, 10 Mei 2024, hendak dinaikkan kembali ke kapal oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Rabu, 22 Mei 2024. 

Baca juga: Hendak Dinaikkan ke Kapal, 21 Kru MT Arman Dihadang Oknum Diduga Agen PT Victory International Service

Namun, saat proses pengembalian tersebut, dua orang oknum agen kapal bernama Togu Simanjuntak dan Irwan dari PT Victory International Service menghadang proses tersebut.

Salah satu penyidik KLHK yang enggan disebutkan namanya menyebutkan kepada Batamnews.co.id bahwa tidak ada alasan yang jelas dari kedua oknum tersebut untuk menghentikan secara paksa pengembalian kru ini.

"Irwan dan Togu menghalangi kami menaikkan kru ke kapal MT Arman. Tidak jelas alasannya. Sekarang kami mau menepi ke pelabuhan," ungkap penyidik KLHK yang ikut dalam proses pengembalian kru MT Arman. (CR 2)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews