Pemerintah Relaksasi Perizinan Impor dengan Terbitnya Permendag No. 8 Tahun 2024 

Pemerintah Relaksasi Perizinan Impor dengan Terbitnya Permendag No. 8 Tahun 2024 

Upaya pemerintah atasi penumpukan kontainer.

Jakarta, Batamnews – Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagai upaya untuk mengatasi penumpukan kontainer di sejumlah pelabuhan di Indonesia. 

Peraturan ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag No. 36 Tahun 2023 dan menggantikan Permendag No. 7 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur persyaratan impor dengan lebih kompleks dan teknis.

Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Arnes Lukman, menyambut baik terbitnya Permendag No. 8 Tahun 2024. 

Arnes menyatakan bahwa para pengusaha, khususnya di sektor retail, sangat terbantu dengan langkah cepat pemerintah dalam mengatasi masalah perizinan impor yang selama ini menghambat laju perekonomian.

Baca juga: Bank Indonesia Kepri Gelar Rangkaian Acara Peringatan Hari Buku Sedunia 2024

"Alhamdulillah, dengan adanya Permendag No. 8 ini artinya mengubah dan menganulir Permendag No. 7 Tahun 2024 yang baru dikeluarkan, di mana persyaratan kembali seperti yang lama," ujar Arnes dalam keterangan resminya, Senin, 20 Mei 2024. 

"Inisiatif Menko Perekonomian atas arahan Bapak Presiden ini memberi angin segar bagi perekonomian, terutama sektor retail. Kami pengusaha merasa sangat terbantu dengan itu."

Arnes menjelaskan bahwa peraturan sebelumnya, yakni Permendag No. 7 Tahun 2024 dan Permendag No. 36 Tahun 2023, memberlakukan persyaratan yang terlalu kompleks dan teknis sehingga memperlambat laju perekonomian di tengah situasi yang sudah sulit. 

Ia mengapresiasi langkah cepat pemerintah, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan, dalam merespons keluhan para pelaku usaha.

"Langkah pemerintah yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan sangat patut diapresiasi," tambah Arnes. 

Namun, Arnes juga menegaskan bahwa Permendag No. 8/2024 tidak berarti semua barang impor akan masuk dengan mudah ke Indonesia. 

Menurutnya, meskipun ada relaksasi, pemeriksaan dan perhatian terhadap kategori barang tetap dilakukan untuk menjaga stabilitas dan produksi dalam negeri.

Baca juga: Harga Beras Bulog Kualitas Medium Naik, Berikut Penjelasannya

"Persoalannya bukan mudah, justru barang impor tetap diperiksa dan diperhatikan. Kategori barangnya beragam, sesuai dengan kebutuhan pasar. Harus menjadi perhatian mana barang yang memang secara global ada di pasar dan mana yang perlu dihadang supaya bisa juga menjaga stabilitas dalam negeri dan produksi dalam negeri," pungkasnya.

Arnes, yang juga menjabat sebagai Managing Director Plaza Indonesia, berharap langkah pemerintah ini dapat memperbaiki kondisi perekonomian dan memberikan manfaat nyata bagi sektor retail dan pengusaha lainnya di Indonesia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews