Empat Desa dan Satu Kelurahan di Lingga Resmi Jadi Desa Binaan Imigrasi
Sebanyak empat desa dan satu kelurahan di Kabupaten Lingga ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi. Penetapan ini ditandai dengan penyerahan sertifikat oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau di Aula Wan Seri Beni, Kota Tanjungpinang, Selasa, 14 Mei 2024 kemarin. (Foto: ist)
Lingga, Batamnews - Sebanyak empat desa dan satu kelurahan di Kabupaten Lingga ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi. Penetapan ini ditandai dengan penyerahan sertifikat oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau di Aula Wan Seri Beni, Kota Tanjungpinang, Selasa, 14 Mei 2024 kemarin.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Yanto Ardianto, mengungkapkan bahwa desa dan kelurahan yang ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi Dabo Singkep adalah Desa Tanjung Harapan, Desa Bukit Harapan, Desa Resang, Desa Sedamai, dan Kelurahan Dabo.
"Peresmian ini ditandai dengan penyerahan sertifikat oleh Kanwil Kemenkumham Kepri di Tanjungpinang. Ada empat desa dan satu kelurahan di wilayah kerja Kanim Dabo Singkep," ujar Yanto Ardianto saat dihubungi.
Program Desa Binaan Imigrasi ini merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan informasi keimigrasian kepada masyarakat. Desa Binaan Imigrasi berfungsi sebagai media penyambung informasi serta sebagai tameng pencegahan terhadap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM).
Baca juga: NasDem Lingga Tetapkan Tiga Nama Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024
"Desa Binaan Imigrasi bertujuan untuk memperluas jangkauan informasi keimigrasian hingga ke pelosok-pelosok desa," jelas Yanto. "Selain itu, desa binaan ini juga menjadi sarana informasi tentang tata cara dan prosedur dalam mendapatkan dokumen perjalanan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku."
Program ini juga memudahkan akses masyarakat terhadap informasi keimigrasian. Petugas Imigrasi akan turun langsung ke masyarakat untuk menyosialisasikan aturan-aturan keimigrasian serta melakukan pencegahan terhadap TPPO.
"Desa Binaan Imigrasi ini memberikan kemudahan akses kepada masyarakat. Kami turun langsung ke masyarakat untuk menyosialisasikan aturan-aturan keimigrasian dan juga melakukan pencegahan TPPO," kata Yanto.
Petugas Imigrasi akan memantau dan membina langsung Desa Binaan Imigrasi. Berbagai informasi keimigrasian, termasuk penyampaian informasi terkait TPPO dan TPPM, akan disampaikan untuk melakukan pencegahan.
Baca juga: Imigrasi Dabo Singkep Gelar Operasi Jagratara, Tingkatkan Pengawasan Orang Asing di Lingga
"Termasuk tata cara mendapatkan paspor yang benar sesuai peraturan," tambah Yanto.
Desa Binaan Imigrasi merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga dan memastikan masyarakat memahami aturan perlintasan antar negara. Program ini bertujuan untuk menghadirkan Imigrasi di tengah-tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan dan edukasi.
"Sehingga, masyarakat mengetahui hak-hak dan kewajibannya ketika berada di luar negeri," tutup Yanto.
Dengan adanya Desa Binaan Imigrasi, diharapkan masyarakat Kabupaten Lingga dapat lebih memahami aturan keimigrasian dan terhindar dari praktik-praktik ilegal seperti TPPO dan TPPM. Program ini juga merupakan salah satu langkah Imigrasi Dabo Singkep dalam meningkatkan kesadaran hukum dan memperkuat pencegahan tindak pidana perdagangan manusia di wilayah Kabupaten Lingga.
Komentar Via Facebook :