Imigrasi Kecolongan, 21 WNA Awak Kapal MT Arman 114 Tanpa Dokumen Dibiarkan di Hotel Grand Sydney

Imigrasi Kecolongan, 21 WNA Awak Kapal MT Arman 114 Tanpa Dokumen Dibiarkan di Hotel Grand Sydney

Suasana hotel Grand Sydney saat didatangi oleh petugas Imigrasi Batam dan KLHK untuk lakukan pengecekan terhadap 21 WNA Awak Kapal MT Arman 114.

Nurjali

Batam, Batamnews - Imigrasi Batam dilaporkan kecolongan setelah turunnya 21 orang Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan kru kapal MT Arman 114 diinapkan di Hotel Grand Sydney, Batam Kota, Kota Batam, sejak hari Jumat, 10 Mei 2024 sekira pukul 00.00 WIB dini hari, tanpa memiliki dokumen keimigrasian yang sah.

Samuel Toba, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, mengungkapkan bahwa meskipun 21 WNA ini memiliki dokumen keimigrasian, paspor mereka sedang ditahan oleh KLHK karena sedang berproses hukum terkait kasus yang melibatkan kapal mereka.

"Paspor mereka ada bersama penyidik KLHK karena sedang berproses hukum, sehingga dokumen keimigrasian tidak melekat pada mereka," ungkap Samuel kepada batamnews.co.id, Minggu, 12 Mei 2024.

Baca juga: Kakorpolairud Baharkam Polri Minta Polda Kepri Tindak Tegas Awak Kapal MT Arman 114 Tanpa Dokumen Keimigrasian

Menurut Samuel, para awak kapal MT Arman 114 diberi pengecualian untuk turun dari kapal tanpa dokumen keimigrasian karena mereka adalah saksi dan barang bukti dalam kasus hukum yang menimpa nahkoda kapal tersebut.

"Izin khusus diberikan kepada para WNA ini karena mereka terlibat dalam proses hukum yang melibatkan nahkoda MT Arman 114. Hal ini diatur dalam UU Keimigrasian Pasal 48 ayat 5," jelas Samuel.

Imigrasi mengaku tidak mengetahui dan tidak mendapatkan informasi mengenai penurunan awak kapal MT Arman 114 ke Hotel Grand Sydney, sehingga mereka segera menurunkan tim untuk memeriksa keadaan para awak kapal yang berada di hotel tersebut.

"Kami tidak mendapatkan informasi tentang penurunan para awak kapal MT Arman 114, oleh karena itu tim kami akan mendatangi mereka di Hotel Sydney untuk pengumpulan keterangan," tambahnya.

Sebelumnya, 21 awak kapal MT Arman 114 yang sebelumnya tinggal di atas kapal, diduga dipindahkan ke Hotel Grand Sydney pada Jumat, 10 Mei 2024 pukul 00.00 WIB tanpa pemberitahuan kepada pihak terkait seperti penyidik KLHK, Kejaksaan, Pengadilan, PT Gass sebagai agen kapal, dan pihak owner kapal.

Baca juga: Mantan Kabais TNI Soroti Insiden Penurunan Sejumlah WNA Awak Kapal MT Arman 114 di Batam

Perlu dicatat bahwa MT Arman masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam atas dugaan pelanggaran Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup terkait pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di perairan Natuna pada Agustus 2023 dengan terdakwa, Mohammed Abdelaziz. (CR 1)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :