Seorang Warga Batam Tertangkap Bawa Ganja 8 Kg dari Aceh

Seorang Warga Batam Tertangkap Bawa Ganja 8 Kg dari Aceh

Kapolda Kepri Brigjen Pol. Sam Budigusdian (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pemilik 8 kg ganja, Muhammad Zaini (35), ditangkap jajaran Direktorat Narkoba Polda Kepri, setelah berlabuh di Pelabuhan Beton Sekupang, Batam, Kepri, Rabu (17/2/2016).

Paket ganja itu akan diselundupkan ke Batam dari Medan dengan menggunakan kapal KM Kelud. Penangkapan MZ berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya. 

Kapolda Kepulauan Riau,  Brigjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, MZ diamankan setelah pengembangan dari kasus sebelumnya, dan MZ membawa ganja tersebut merupakan pesanan seorang yang berada di Batam, MD.

"Setelah melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya, MZ behasil diamankan saat membawa ganja dari Belawan Medan ke Batam," ujar Kapolda Brigjen Pol Sam Budigusdian, saat mengekpos barang tangkapan tersebut, Rabu (17/2/2016), di Polsek KKP Sekupang.

Ganja tersebut dibawa oleh tersangka dari Aceh, kemudian dibawa ke Pelabuhan Belawan Medan, dan dibawa tersangka menggunakan KM Kelud tujuan Batam. Barang tersebut merupakan pesanan dari MD.

"Ini merupakan pengembangan dari kasus tertangkapnya pelaku FD, yang bersenjata api, dan pengembangan dari Kampung Aceh," ujar Sam Budigusdian.

MZ Lelaki berpostur tinggi kurus, beralamat di Perumahan Bukit Raya Blok D, Kecamatan Batam Kota, pekerjaan wiraswasta, sesuai KTP.

Dengan mengenakan jaket parasut warna hitam dan membawa tas ransel, MZ di periksa ketika polisi melakukan razia, saat kapal KM Kelud bersadar di Batam. 

Saat diperiksa polisi ia hanya tertunduk dan pasrah sambil menunjukkan paket yang dibawanya.

Saat ini, MZ sudah diamankan Kepolisian, untuk di periksa lebih lanjut.  

MZ dikenakan UU narkotika pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau kurungan paling lama 20 tahun penjara.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews