Pemko Batam Belum Layani Pembuatan Kartu Identitas Anak

Pemko Batam Belum Layani Pembuatan Kartu Identitas Anak

Kabag Humas Pemko Batam Ardiwinata. (Foto: Pribadi)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjhajo Kumolo mencanangkan penerbitan Kartu Indentitas Anak (KIA). Di Batam, Kepulauan Riau Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk pelaksaan KIA masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.

Kabag Humas Pemko Batam, Ardiwinata mengatakan, saat ini Pemko Batam masih menunggu petunjuk pelaksanaannya dari pusat. Sebab, tanpa petunjuk Pemko belum bisa melayani penerbitan KIA.

"Pemko siap untuk menerapkan pelaksanaan penerbitan KIA apabila pemerintah pusat sudah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan," ujar Ardiwinata, saat dikonfirmasi, Rabu (17/2/2016).

Menurut Ardi rencana pemerintah pusat untuk menerbitkan KIA sangat baik, sehingga pemerintah bisa mengetahui data dari setiap tanggungan rumah tangga dan pemerintah bisa mempersiapkan kebutuhan apa saja yang harus dipersiapkan. Namun, untuk pelaksaan KIA Pemko Batam tidak memiliki anggaran.

"Pemko Batam tidak memiliki anggaran bila pembuatan KIA dibebankan pada APBD, Pemko Batam sedang mengalami defisit anggaran," papar Ardi.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara gratis.

Selain itu, KIA juga bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Penerbitan KIA sendiri dibagi menjadi dua jenis, yang pertama untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun. Kemudian kedua untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun.

 

[is]
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews