Dokumen WNA Awak Kapal MT Arman yang Naik ke Batam Dipertanyakan, Imigrasi: Ada Pengecualian!

Dokumen WNA Awak Kapal MT Arman yang Naik ke Batam Dipertanyakan, Imigrasi: Ada Pengecualian!

Kapal supertanker MT Arman 114 (kiri). (Foto: ist/zonajakarta)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Sejumlah awak atau kru kapal MT Arman 114 yang diduga dibawa oleh Bakamla RI dari kapal ke Hotel Batam Grand Sydney, tidak membawa dokumen keimigrasian yang melekat dan diduga telah melanggar peraturan imigrasi.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Seksi Penindakan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Anggi Adriyudo menyebutkan, kondisi demikian diperbolehkan sebab adanya pengecualian yang diberlakukan terhadap WNA yang sedang berproses hukum di Indonesia. 

Ia juga mengatakan, sejumlah WNA yang merupakan kru kapal Arman 114 itu telah memiliki dokumen keimigrasian namun, dokumen tersebut berada di penyidik KLHK dikarenakan para WNA itu sedang menjalani proses hukum dan persidangan.

"Iya saya juga mendapatkan informasi tersebut. Ada pengecualian untuk mereka karena sedang menjalani proses hukum di Indonesia. Untuk keterangan lebih lanjut bisa konfirmasi ke KLHK karena proses semua di KLHK," ujar Yudo kepada batamnews.co.id saat dikonfirmasi, Jumat, 10 Mei 2024 pagi.

Baca juga: Bakamla Diduga Pindahkan WNA Awak Kapal MT Arman 114 Tanpa Pemberitahuan ke Hotel di Batam

Ia menjelaskan, adapun dasar pengecualian itu telah di atur dalam Undang-undang keimigrasian yang menyebutkan, Terhadap Orang Asing yang sedang menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau menjalani pidana kurungan atau pidana penjara di lembaga pemasyarakatan, sedangkan izin tinggalnya telah lampau waktu, Orang Asing tersebut tidak dikenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

"Pengecualian terhadap WNA yang sedang berproses hukum didasari dengan UU Keimigrasian Pasal 48 ayat 5," kata Yudo.

Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen akan selalu bersinergi bersama instansi terkait terhadap pemulangan (Deportasi) terhadap WNA yang bermasalah dengan hukum di Indonesia.

"Pada intinya kami berkomitmen untuk saling memberikan kemudahan dan bersinergi kepada instansi terkait untuk proses pemulangan WNA yang bermasalah dengan hukum," pungkasnya.

Baca juga: Bakamla RI Uji Fungsi Senjata SMASH 30 MM di Pulau Petong Batam

Sebelumnya diberitakan, Bakamla RI Diduga menurunkan awak kapal Arman 114 sebanyak 21 orang tanpa pemberitahuan penyidik KLHK dan pihak owner kapal.

Informasi yang didapatkan 21 awak kapal ini merupakan WNA Suriah dan Mesir. 21 awak kapal ini diduga diinapkan di salah satu hotel Batam GS (Grand Sydney) terletak di Batam Kota, Batam pada pukul 00.00 WIB dini hari, Jumat 10 Mei 2024.

Informasi ini dibenarkan oleh, Sailing Viktor penasehat hukum owner kapal MT Arman 114 kepada Batamnews.co.id dikonfirmasi pada pagi hari ini.

"Benar, saat ini sudah dikonfirmasi bahwa semua kru MT Arman 114 diturunkan oleh Bakamla dan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari penyidik KLHK dan Kejaksaan maupun Pengadilan," ungkapnya.

(CR1)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :