WNA Jepang DPO Interpol Segera Dideportasi dari Batam, Rencana 12 Maret

WNA Jepang DPO Interpol Segera Dideportasi dari Batam, Rencana 12 Maret

Yusuke Yamazaki, warga negara Jepang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol dengan Blue Notice atas dugaan kasus penipuan, akan segera dideportasi pada Selasa, 12 Maret 2024. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Yusuke Yamazaki, warga negara Jepang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol dengan Blue Notice atas dugaan kasus penipuan, akan segera dideportasi pada Selasa, 12 Maret 2024. 

Proses deportasi ini akan dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kota Batam dengan menggelar konferensi pers sebelumnya di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kota Batam.

Kepala Kantor Imigrasi Kota Batam, Samuel Toba, awalnya merencanakan proses deportasi pada 13 Maret 2024. Namun, dengan kelengkapan dokumen yang telah terpenuhi, proses deportasi dapat dilakukan lebih awal. 

"Kami memiliki wacana untuk memulangkan pelaku pada tanggal 13 Maret 2024, akan tetapi hal ini juga kembali lagi menunggu dokumen kelengkapan dari pihak Kedutaan Jepang," ujar Samuel Toba, Rabu lalu.

Baca juga: WNA Jepang DPO Interpol Belum Dideportasi, Kakanim Batam: Tunggu Berkas dari Kedutaan

Yamazaki ditangkap di Perairan Teluk Selingking, Kecamatan Bulang, Kota Batam pada Rabu, 31 Januari 2024. Proses deportasi sebelumnya tertunda karena dokumen administrasi yang belum lengkap. 

Yamazaki terlibat dalam kasus penipuan yang melibatkan dana besar. Penangkapan Yamazaki oleh Interpol merupakan langkah konkret dalam pengawasan serta pemantauan dari pihak kepolisian, imigrasi, dan instansi terkait lainnya di Kota Batam.

Pihak berwenang juga akan memastikan bahwa proses deportasi dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, untuk memastikan keadilan dan ketertiban dalam penegakan hukum.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews