Bakamla Diduga Pindahkan WNA Awak Kapal MT Arman 114 Tanpa Pemberitahuan ke Hotel di Batam

Bakamla Diduga Pindahkan WNA Awak Kapal MT Arman 114 Tanpa Pemberitahuan ke Hotel di Batam

Hotel Grand Sydney yang diduga jadi lokasi diinapkannya awak kapal MT Arman 114. (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Sebanyak 21 orang awak kapal MT Arman 114 yang semula menetap di atas kapal, kini diduga dipindahkan ke salah satu hotel yang ada di Kota Batam, atau tepatnya Hotel Batam Grand Sydney (GS), Jumat, 10 Mei 2024 pukul 00.00 WIB.

Pemindahan ini diduga dilakukan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Informasi yang diperoleh, pemindahan ini tanpa pemberitahuan penyidik KLHK, Kejaksaan, Pengadilan, PT Gass selaku agen kapal dan pihak owner kapal.

Sebagaimana diketahui, MT Arman masih tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam atas dugaan pelanggaran Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup atas pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di perairan Natuna pada Agustus 2023 lalu dengan terdakwa, Mohammed Abdelaziz. 

Adapun agenda sidang selanjutnya adalah masuk tahap penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Informasi yang diperoleh, keseluruhan awal kapal tersebut merupakan WNA Suriah dan Mesir.

Baca juga: Bakamla RI Uji Fungsi Senjata SMASH 30 MM di Pulau Petong Batam

Informasi penurunan ABK dari kapal tersebut dibenarkan oleh Penasehat Hukum Owner Kapal MT Arman 114, Sailing Viktor. 

"Benar, saat ini sudah dikonfirmasi bahwa semua kru MT Arman 114 diturunkan oleh Bakamla dan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari penyidik KLHK dan Kejaksaan maupun Pengadilan," ungkapnya ketika dikonfirmasi Batamnews, Jumat, 10 Mei 2024, pagi.

"Kalau ada hal apa? sampai saat ini kita belum dapat jawaban resmi dari Bakamla. Kalau penyidik KLHK di Batam sudah menjawab bahwa tidak ada perintah dari KLHK pusat melakukan penurunan kru dari Kapal MT Arman 114," sambung Viktor.

Kata dia, pihak owner kapal MT Arman 114 jelas sangat marah dan pihaknya selaku penasehat hukum diminta oleh owner kapal untuk melakukan upaya-upaya hukum agar dapat mengembalikan seluruh awak kapal MT Arman ini ke kapal guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Hal-hal yang tidak diinginkan seperti kerusakan kapal, isi dalam kapal dan sebagainya. Patut diingat kapal dan isinya adalah barang bukti di Pengadilan atas kasus pencemaran lingkungan sehingga jika dikemudian hari terjadi kerusakan kapal maupun isinya patut diduga melanggar KUHP dan dapat dipidana. Kita akan melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib," tegasnya.

Baca juga: Mayor Bakamla Insan Aulia Gantikan Mayor Slamet Handhi Rahadiyono di Bakamla Karimun

Selain itu, kata dia, penurunan kru kapal yang dipindahkan ke hotel sudah melanggar prosedur hukum. Yang mana, penyidik KLHK saat ini masih sebagai penanggung jawab atas alat bukti, dan kru kapal ini masih merupakan saksi dalam perkara tersebut.

"Kalau Pengadilan dan Kejaksaan sifatnya hanya pemberitahuan saja karena alat bukti dititip di penyidik yaitu KLHK dan pengamanannya dibantu oleh Bakamla. Izin keluar masuk kapal adalah hal penyidik yaitu KLHK," jelasnya.

Ia juga menyoroti peristiwa ini, menurutnya, semua fasilitas transportasi dan kru kapal secara paksa dimintakan turun oleh Bakamla. Maka, apa yang dilakukan oleh oknum Bakamla malam tadi patut diduga pelanggaran hukum internasional.

Disebabkan, karena belum ada putusan hukum yang tetap dari Pengadilan Negeri Batam. Di sisi lain, lanjut dia, kapal MT Arman 114 masih wilayah temporary bendera kapal, sehingga dapat dipastikan telah terjadi pelanggaran hukum internasional.

"Jika kru kapal diturunkan paksa tanpa ada tuntutan hukum ini patut diduga melakukan penculikan dan jika dikemudian hari ditemukan kapal atau muatannya dirusak atau dihilangkan, maka ada ketentuan pidana merusak atau menghilangkan alat bukti. Jadi, menurut saya banyak pelanggaran hukum yang telah terjadi dan harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum bagi oknum atau pelaku yang bertanggungjawab atas kejadian malam tadi," bebernya.

Baca juga: SEACAT 2023: Bakamla RI dan KN Pulau Marore-322 Menggagalkan Penyelundupan Heroin

Peristiwa penurunan awak kapal ini, berdasarkan analisa hukumnya, Sailing Viktor mengatakan oknum atau pelaku dari Bakamla telah melanggar pasal 91 dan 94 konvensi hukum laut internasional yang diratifikasi oleh UU No. 17 Tahun 1985 di mana pelaksanaan yurisdiksi negara bendera berdasarkan Hukum Laut. 

Pada pasal 91 ayat (1) menetapkan bahwa “kapal-kapal mempunyai kewarganegaraan dari Negara yang benderanya berhak mereka kibarkan.” 

Sedangkan pada pasal 94 ayat (4) menegaskan bahwa “setiap Negara harus secara efektif melaksanakan yurisdiksi dan pengawasannya dalam urusan administratif, teknis dan sosial atas kapal-kapal yang mengibarkan benderanya."

Ia juga menduga bahwa apa yang telah dilakukan oleh oknum-oknum tersebut telah termasuk dalam tindak pidana penculikan sebagaimana diatur pada pasal 328 KUHP terkait kejahatan terhadap kemerdekaan orang dan dugaan pengrusakan dan penghilangan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 231 dan 233 KUHPidana.

Terkait peristiwa penurunan awak kapal MT Arman 114 ini, Batamnews.co.id juga melakukan konfirmasi kepada pihak PT GASS selaku agen kapal. Namun, perihal informasi tersebut, Ewin mengatakan belum mengetahui perihal peristiwa ini.

"Terkait dengan Informasi tersebut kita belum mengetahui akan perihal tersebut. Mohon maaf saya memang divisi shipping, tapi saya tidak menangani terkait kapal tersebut. Saya coba konfirmasi ke kantor dulu ya. Yang jelas saya belum ada konfirmasi terkait hal ini," ujarnya.

Baca juga: Pangkogabwilhan I Resmi Menjadi Kepala Bakamla RI: Pemimpin Baru di Garis Depan Keamanan Laut

Sementara itu, Batamnews.co.id juga melakukan konfirmasi kebenaran informasi atau peristiwa ini kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan hal senada bahwasanya pihaknya belum mengetahui perihal peristiwa ini.

"Saya belum monitor. Nanti saya coba cek dulu informasinya. Saat ini kantor masih libur," ungkapnya.

Selagu dengan Kejari Batam, pihak Bakamla RI ketika dikonfirmasi juga mengaku tidak mengetahui perihal peristiwa atau informasi tersebut.

"Mohon maaf sebelumnya, saya belum dapat informasi tersebut, karena saya sedang cuti. Jadi mohon maaf saya tidak bisa berikan jawaban," ujar Humas Bakamla, Bryant Purba.

Sementara itu, pantauan Batamnews.co.id di hotel Batam GS pada pukul 07.00 WIB tampak dua orang WNA Suriah tengah duduk di lobby hotel. Batamnews.co.id juga mencoba mengkonfirmasi kepada pihak menajemen hotel tersebut, namun pihak manajemen belum masuk berkantor.

Sehingga, Batamnews.co.id mencoba bertanya kepada salah satu petugas keamanan hotel perihal kebenaran informasi ini dan pihak keamanan hotel membenarkan bahwasannya ada WNA yang di bawa oleh Bakamla RI yang menginap di hotel tersebut.

Namun, kata petugas keamanan yang tidak bersedia diwawancarai ini, tamu hotel yang dimaksud memesan kamar hotel bukan atas nama pribadi melainkan menggunakan nama perusahaan.

Kemudian ia menyarankan agar nanti bertemu dengan pihak manajemen hotel secara langsung yang akan masuk kantor pada pukul 09.00 WIB.

(CR2)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews