Satpol PP Pekanbaru Koordinasikan Penertiban Kabel dan Tiang Fiber Optik yang Semrawut
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.
Pekanbaru, Batamnews - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru tengah melakukan tahap koordinasi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis guna menertibkan kabel dan tiang fiber optik yang berada dalam kondisi semrawut.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, dalam keterangannya pada Jumat, 10 Mei 2024, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan instansi terkait di Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menindaklanjuti temuan sebelumnya terkait masalah ini.
"Sekarang sedang kita koordinasikan dengan instansi terkait di Pemko Pekanbaru untuk menindaklanjuti temuan sebelumnya. Nanti baru kita lakukan penindakan," ujarnya.
Baca juga:
Menurut Zulfahmi Adrian, penertiban ini melibatkan banyak instansi terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta instansi provinsi.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa data yang diperoleh valid terhadap tiang-tiang fiber optik yang tidak memiliki izin dan didirikan di tempat yang tidak semestinya.
"Koordinasi dengan OPD teknis harus terus dilakukan agar kita bisa mendapatkan data yang valid terhadap tiang-tiang fiber optik yang tidak memiliki izin dan didirikan di sembarang tempat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Zulfahmi Adrian, atau yang akrab dipanggil Bang Zoel, menegaskan bahwa langkah ini penting dilakukan dengan perencanaan matang agar tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.
"Kita tidak mau ada efek dari yang kita lakukan tanpa perencanaan yang matang," tandasnya.
Baca juga:
Pihak Satpol PP juga akan terus memantau perkembangan keberadaan tiang-tiang fiber optik di seluruh wilayah Kota Pekanbaru.
"Mana yang mengganggu dan tidak diurus dengan baik, itu akan kita himbau provider nya agar melakukan perbaikan. Karena memang banyak kita lihat pemasangan kabel nya itu semrawut dan membahayakan warga maupun pengguna jalan," katanya.
Zulfahmi Adrian menambahkan bahwa bagi provider yang tidak mengindahkan perintah untuk melakukan perbaikan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban di lapangan.
"Bagi provider yang tidak mengindahkan agar dilakukan perbaikan, maka baru kita lakukan tindakan tegas berupa penertiban di lapangan," tutupnya.
Komentar Via Facebook :