Satpol PP Kepulauan Meranti Amankan Miras ilegal di Selatpanjang

Satpol PP Kepulauan Meranti Amankan Miras ilegal di Selatpanjang

Satpol PP Meranti saat melakukan razia di Selatpanjang.

Meranti, Batamnews - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti, Riau berhasil mengamankan sejumlah minuman keras ilegal yang dijual di sebuah kedai kelontong di Selatpanjang. 

Kepala Satpol PP dan Damkar Kepulauan Meranti, Tunjiarto, melalui Kabid Operasi dan Perda, Ardath, mengungkapkan bahwa informasi awal diterima dari laporan masyarakat terkait penjualan minuman keras tersebut.

Pada malam Senin tanggal 6 April 2024, Ardath menjelaskan bahwa mereka sedang melakukan patroli rutin di sekitar kota Selatpanjang ketika menerima laporan dari masyarakat. Laporan tersebut mengindikasikan adanya kedai kelontong yang diduga menjual minuman keras kelas B tanpa izin yang sah.

"Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi," ungkap Ardath, yang didampingi oleh Kasi Trantibmum, Andi Irawan, pada hari Rabu, 8 Mei 2024.

Baca juga:

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa kedai kelontong yang terletak di Jalan Teladan, Kecamatan Tebingtinggi, milik seorang yang bernama Ala, menjual minuman keras botolan yang mengandung alkohol hingga 19 persen. 

Ardath menyatakan bahwa ada sekitar delapan botol minuman keras, termasuk Anggur Merah dan API, yang ditemukan di tempat tersebut.

"Pada saat kami meminta keterangan dari pemilik kedai, dia mengaku memiliki surat penunjukan langsung dari distributor. Namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata surat tersebut hanya berlaku untuk minuman keras kelas A, sementara yang kelas B tidak ada," jelas Ardath, sambil menambahkan bahwa operasi ini juga diikuti oleh Kasi Perda Satpol PP Kepulauan Meranti, Endrian.

Minuman keras yang diamankan kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kepulauan Meranti untuk proses lebih lanjut, sementara pemilik kedai kelontong diminta untuk datang ke kantor Satpol PP bersama distributornya.

"Kami meminta pemilik kedai untuk datang ke kantor Satpol PP bersama distributor yang memberikan surat penunjukan langsung tersebut. Kami tidak akan melayani jika hanya datang sendiri," tegas Ardath.

Ardath juga menyatakan bahwa pemilik kedai kelontong mengklaim mendapatkan minuman keras tersebut dari seorang distributor bernama Oyong.

"Kami telah memberikan peringatan berupa surat panggilan pertama kepada pemilik kedai. Kami masih menunggu kedatangan distributor tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tambahnya.

Baca juga:

Sementara itu, seorang yang disebut sebagai Awang, yang merupakan perantara dari distributor tersebut, telah menghubungi Satpol PP untuk meminta agar minuman yang diamankan dapat dikembalikan. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pihak berwenang.

"Awang mengatakan bahwa Oyong berada di Batam dan belum bisa datang ke kantor Satpol PP. Kami telah memberikan surat panggilan pertama kepadanya dan masih menunggu kedatangannya," tutup Ardath.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews